MATTANEWS.CO, TAPANULI SELATAN – Petang itu, Sabtu (20/8/2022), BD (36), warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), benar-benar tak menyangka bahwa, hari-harinya ke depan, akan tidur di balik jeruji besi.
Pasalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Batang Angkola, Polres Tapsel, telah meringkus BD, yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di depan salah satu Kilang Padi di Desa Aek Badak Jae.
“Sebelum diamankan, tersangka terlihat sedang berdiri, diduga hendak menunggu pembeli narkoba di depan Kilang Padi,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Minggu (21/8/2022) pagi.
Selanjutnya, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap, BD. Dari hasil penggeledahan terhadap BD, ditemukan barang bukti satu kotak bening berisi 3 bungkus plastik klip yang diduga isinya sabu. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang berisi 21 plastik klip kosong.
“Tidak hanya itu, turut juga diamankan 2 unit handphone warna biru dan hitam, serta uang tunai sebanyak Rp500 ribu dari badan pelaku,” kata Kapolsek seraya menyebut, guna pemeriksaan lebih lanjut, BD dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batang Angkola.














