HUKUM & KRIMINAL

Polsek Bayung Lencir Gelar Sosialisasi Pencegahan Ilegal Drilling di Kawasan Hutan

×

Polsek Bayung Lencir Gelar Sosialisasi Pencegahan Ilegal Drilling di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Polsek Bayung Lencir kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas praktik ilegal drilling di wilayah kawasan hutan. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan ilegal drilling yang digelar di Aula Bhayangkari Polsek Bayung Lencir, Kamis (20/11/2025).

Hadir Dalam Kegiatan tersebut Yakni Camat Bayung Lencir M. Imron, Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi, Danramil 401-04/BYL yang diwakili Peltu M. Ali, Kanit Reskrim IPDA Novian, Kanit Intel IPDA Agus, KA KPH Lalan diwakili Anisa, Manager Humas PT BPP Yakni Amin, serta seluruh kepala desa, lurah, dan media.

Acara Dibuka Oleh Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi. Dalam pemaparannya, Kapolsek menekankan bahwa peran lurah dan kepala desa sangat vital sebagai garda terdepan dalam mendeteksi kegiatan masyarakat, terutama yang berpotensi melanggar hukum.

“Deteksi dini harus dimulai dari tingkat desa. Jangan sampai kegiatan ilegal drilling berjalan lama sebelum diketahui aparat. Ini menyangkut keselamatan warga dan keamanan lingkungan,” tegas IPTU Wahyudi.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sendiri terdapat lebih dari 2.000 sumur ilegal yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Karena itu, ia berharap agar para kepala desa aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan keras praktik pengeboran minyak ilegal.

“Sebelum adanya pemenuhan aturan sesuai Permen ESDM 14 Tahun 2025, kegiatan itu tetap melanggar hukum. Semua ada konsekuensi pidananya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Bayung Lencir M. Imron juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor. Menurutnya, setiap aktivitas usaha, termasuk yang berpotensi terkait pengeboran minyak ilegal, awalnya selalu melibatkan wilayah desa.

“Kami berharap deteksi dini dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas, maupun Babinsa benar-benar berjalan. Jangan sampai kecamatan baru tahu ketika masalah sudah besar,” ungkapnya.

Ia menekankan agar kepala desa dan kepala dusun tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kegiatan mencurigakan di wilayah masing-masing. “Jadikan pengalaman sebelumnya sebagai pelajaran. Jangan sampai kita jatuh di lubang yang sama,” tambahnya.

KA KPH Lalan yang diwakili Anisa memaparkan tugas dan fungsi KPH serta dasar hukum kawasan hutan. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Kegiatan kehutanan harus selalu melalui izin resmi dari pusat.

“Semua kegiatan dalam kawasan hutan wajib sesuai aturan. Jika tidak, ada sanksi pidana yang berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan PT BPP, Amin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi pencemaran lingkungan, terutama anak sungai dan kawasan konservasi di wilayah Selaro, akibat maraknya aktivitas ilegal drilling. Ia juga mengingatkan bahwa kejadian kebakaran hutan pada tahun-tahun sebelumnya kerap dipicu aktivitas pengeboran ilegal.

“Tahun 2019 Polsek Bayung Lencir sudah melakukan penindakan. Tapi saat ini masih ditemukan kasus serupa. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, perangkat desa, perusahaan, dan pihak kehutanan. Bentuk sosialisasi berupa penyuluhan langsung maupun pemasangan spanduk larangan dianggap penting sebagai langkah pencegahan awal.

Melalui kegiatan ini, Polsek Bayung Lencir berharap tidak ada lagi penambahan sumur ilegal di wilayah tersebut dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.