MATTANEWS.CO, BAYUNG LENCIR – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin melalui Polsek Bayung Lencir mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di kawasan sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat (22/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial R (37) diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di area sumur minyak tua yang sebelumnya telah ditutup aparat kepolisian, namun kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pengeboran minyak secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bayung Lencir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H., C.PHR bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengelolaan sumur minyak tua yang diduga tidak memiliki izin. Dalam penindakan tersebut, satu orang berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H., C.PHR mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi masyarakat dan menemukan aktivitas illegal drilling di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami langsung menuju TKP dan benar ditemukan aktivitas illegal drilling di sumur minyak tua tersebut. Satu orang berhasil diamankan, sementara lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sumur minyak tua tersebut sebelumnya telah ditutup aparat kepolisian, namun kembali dibuka dan dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pengeboran minyak secara ilegal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, serta sekitar 50 liter minyak mentah hasil kegiatan ilegal.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian negara serta risiko keselamatan seperti kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.















