NUSANTARA

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curat Tower Provider

×

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curat Tower Provider

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

Tulang Bawang, Mattanews.co – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (29/10/2019), sekitar pukul 02.36 WIB, di salah tower provider yang berada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.

“Provider tersebut mengalami kerugian 8 unit baterai stolen yang berfungsi untuk memback up daya ketika listrik padam yang semuanya ditaksir senilai Rp. 18 Juta,” ujar AKP Rohmadi, Sabtu (02/11/2019).

Terungkapnya peristiwa ini bermula saat saksi M Juman (65), yang merupakan penjaga tower provider tersebut mendapatkan telepon dari pelapor Sugiarto (33), yang bekerja sebagai operator provider pusat yang berada di kantor unit 2.

Pelapor mengatakan bahwa alarm baterai stolen yang berada di Kampung Pendowo Asri berbunyi. Alarm bunyi tersebut dipastikan karena ada indikasi orang yang membuka paksa box baterai tersebut.

Setelah mendapat informasi dari pelapor, saksi langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar 8 unit baterai stolen telah hilang.

Saksi langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Anggota tim Polsek Dente Teladas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya.

Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Kamis (31/10/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Identitas pelaku tersebut berinisial RA (21), berprofesi buruh, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.

Dari tangan pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit baterai stolen merk Maxlife dan sepeda motor Yamaha.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. RA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Nefri