BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Polsek Kota Baru Ungkap Curanmor di Jambi, Tiga Residivis Ditangkap, Motor Korban Diamankan

×

Polsek Kota Baru Ungkap Curanmor di Jambi, Tiga Residivis Ditangkap, Motor Korban Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Polsek Kota Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan, sementara sepeda motor milik korban turut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek Kota Baru, Sabtu (8/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, serta Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto.

Kapolresta Jambi menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam perkara yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA (25), MAH (24), dan IS (23). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara sebelumnya.

SA pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. MAH pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua, sedangkan IS pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Korban dalam perkara tersebut adalah Emita Sari, perempuan berusia 26 tahun.

Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar menjelaskan, kejadian bermula ketika korban tiba di tempat kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja.

Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal pada switch kendaraan.

Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga orang laki-laki yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi. Salah seorang di antaranya mendekati dan menaiki sepeda motor milik korban, sementara dua lainnya berada di atas sepeda motor yang digunakan sebagai sarana sambil memantau situasi.

Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar, namun ketiga orang tersebut melarikan diri dari lokasi.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kota Baru langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta bukti petunjuk.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa keberadaan tersangka mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan SA yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.

Dari pemeriksaan terhadap SA, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya. Petugas selanjutnya berhasil mengamankan MAH dan IS yang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vision warna abu-abu hitam nomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai sarana oleh para tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX beserta kunci kontak asli, BPKB dan STNK asli, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit Yamaha Vision nomor polisi BH 2646 ZC, serta satu helai celana jeans panjang warna biru dongker yang diduga digunakan salah satu tersangka saat kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor dengan nilai sekitar Rp8 juta.

Dalam perkara ini, SA diduga berperan mengambil sepeda motor milik korban. Sementara MAH dan IS diduga berperan sebagai pihak yang berada di atas sepeda motor sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Ia meminta masyarakat tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, meskipun kendaraan hanya diparkir dalam waktu singkat. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dinilai penting sebagai langkah pencegahan.

“Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan untuk meminimalkan terjadinya tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor, demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jambi,” ujar Kapolresta.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait proses pemberkasan perkara.

Polsek Kota Baru memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.