HUKUM & KRIMINAL

Polsek Kotabaru Jambi Tangkap 4 Pelaku Pencurian

×

Polsek Kotabaru Jambi Tangkap 4 Pelaku Pencurian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Tim Opsnal Macan Kota Polsek Kotabaru Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya. Empat tersangka kasus pencurian berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (19/6/2025).

Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, S.I.K., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tiga dari empat pelaku terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), sementara satu tersangka lainnya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (begal).

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Kotabaru,” ujarnya.

Adapun tiga tersangka curanmor yang dijerat Pasal 363 KUHP yakni, Imanuel Nababan alias Birong (35), spesialis pembongkar rumah kosong yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023. Ia terlibat dalam tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satunya di Jalan T.P. Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo.

Riski Manalu alias Riski (27), warga Kelurahan Rawasari, melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di RT 17 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Landra Winata (34), warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan. Ia ditangkap usai mencuri motor di Jalan Bensol, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru. Barang bukti yang disita berupa 1 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan yang dijerat Pasal 365 KUHP adalah Rahmad Syarif alias Arif (26), warga Desa Talang Dukun, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Ia melakukan aksi begal di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru dengan menggunakan parang dan sepotong kayu bulat untuk melumpuhkan korban.

Kapolsek menyebutkan, ketiga pelaku curanmor dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku begal dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

“Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan demi kenyamanan masyarakat,” tutup Kapolsek Kotabaru. (*)