HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pemulutan Ringkus 2 Pencuri Aki

×

Polsek Pemulutan Ringkus 2 Pencuri Aki

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Setelah mendapatkan laporan adanya pencurian aki mobil, Tim Crocodile Polsek Pemulutan membekuk dua orang pemuda yang kini ditetapkan tersangka. Kedua tersangka yakni Dedi Saputra (21) dan Suprianto (18).

Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari menerangkan, aksi pencurian aki mobil dilakukan saat pemilik kendaraan sedang tertidur. “Kejadiannya tadi pagi sekira pukul 03.00,” kata Iklil didampingi Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain, Kamis (2/12/2021).

Saat matahari mulai terbit, lanjut Iklil, sopir pemilik kendaraan hendak menyalakan mesin mobil. Sopir curiga karena mesin mobil tak kunjung menyala. “Saat dicek, ternyata dua unit aki mobil tersebut sudah hilang dari tempatnya,” ujar Iklil.

Polisi yang mendapat laporan lalu melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, Tim Crocodile Polsek Pemulutan berhasil membekuk dua orang tersangka. “Saat diamankan sekira pukul 10.00, kedua tersangka masih berada di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam,” terang Iklil.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah aki mobil merek GS Hybrid, sebuah kunci pas ukuran 10 dan 12 serta lima buah baut. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata Iklil. (*)