MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Aparat Polsek Pemulutan, Ogan Ilir (OI) meringkus Romzi (35) satu dari tiga begal di Pemulutan Selatan, yang dilaporkan membegal dua orang wanita, beberapa hari lalu.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata menerangkan, pelaku beraksi bersama dua orang rekannya yang kini buron. Kini, Romzi ditetapkan sebagai tersangka.
“Para pelaku melancarkan aksi mereka dengan mengincar korban terutama wanita, yang sedang berkendara di jalanan sepi,” terangnya, Selasa (21/12/2021).
Lanjutnya, ketika korban berkendara melewati perkebunan di Desa Ulak Aurstanding, Pemulutan Selatan, tersangka bersama rekannya tiba-tiba muncul dari balik semak-semak.
“Saat ada korban yang dirasa dapat dijadikan sasaran begal, tersangka muncul dan menodong korbannya,” kata Iklil.
Sambungnya, tersangka bersama kedua rekannya berbagi peran, mereka menodongkan senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi) ke arah korbannya.
“Pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Karena takut, kedua korban terpaksa menyerahkan sepeda motor dan handphone mereka,” beber Iklil.
Diungkapkan kapolsek, ketiga pelaku kabur dengan membawa barang-barang milik korban. Polisi yang mendapat laporan, lalu melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
“Setelah beberapa hari anggota kami melakukan penyelidikan, salah satu pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Pemulutan Selatan,” ungkapnya.
Dibeberkannya, Romzi tak berkutik saat diciduk polisi lalu mengakui perbuatannya, barang bukti berupa masker dan celana yang dipakai saat melakuman begal juga diamankan.
“Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara dua pelaku begal lainnya, kini masih dalam pengejaran aparat Polsek Pemulutan,” pungkasnya. (*)














