Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Kediaman M.Ilyas Hia (36) yang berlokasi di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, digrebek Polsek Perbaungan, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari penggerebekan di lokasi (TKP) petugas mengamankan seorang laki laki kemudian menemukan barang bukti, berupa 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2 mancis, 1 pipet kecil berwarna hijau, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah lidi kecil,1 buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1 buah bong atau alat hisap sabu.
Kapolsek Perbaungan AKP.Jhonson M Sitompul, mengatakan bahwa penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Sabtu (27/6/2020).
“Bahwasanya di jalan Teratai Lingkungan Juani, Kel Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah terduga Bandar Narkoba Ilyas Hia (36) sering di gunakan tempat memakai narkoba, sambungnya
Selanjutnya pengrebekan, Team Opsnal Polsek Perbaungan di pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M. Tambunan langsung menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan.
“Sesampainya di TKP team melakukan penggeledahan di rumah tersangka, didapati tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang dikenal berinisial S di Simpang Semangka Dusun I Desa Jambur pulau (Jampul), kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke komando Polsek Perbaungan
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Fly














