MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Terbakar cemburu dengan Bella, Ragil Piung (22) warga Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat menganiaya Pidra Pangestu (25) yang tengah berboncengan dengan gadis idamannya itu di Jalan Tanggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur pada hari minggu lalu.
Korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur hingga Ragil sempat ditahan. Upaya dari pihak pelaku yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Kelurahan Muara Dua, Bripka M Arfan SH dan juga Polsek Prabumulih Timur berbuah hasil dan dilakukan Restorative Justice (RJ), hingga keduanya bersepakat damai serta mengakhir permasalahan hukum antar kedua belah pihak.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanitres IPDA Budi Anhar SH MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu, Kamis (16/3/2023).
“Iya, pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan sepakat berdamai hingga kita lakukan RJ sebagai upaya hukum mengakhiri kasus ini,” sebut Kapolsek.
Apalagi kata Bobby, pelaku belum pernah dipidana dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya itu. Kejadian ini, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pelaku agar berpikir panjang dan tidak mudah terbakar emosi.
“Jika terjadi lagi, maka pelaku akan diproses secara hukum. Dalam proses hukumnya, pelaku RP sempat kita lakukan penahanan. Namun, sudah kita bebaskan setelah terjadi prosesi perdamaian antara keduanya lewat RJ,” tandasnya.














