MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Sendy Agustian (20) tercatat sebagai warga Jalan Gotong Royong RT 05/RW 03 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sempat kabur ke DKI Jakarta, membawa kabur uang milik Indomaret Sukajadi Prabumulih tempatnya bekerja sebanyak Rp.21,480.000.
Usai dilaporkan, Sendy diburu oleh Tim Singo Polsek Prabumulih Timur ke DKI Jakarta, alhasil ia tertangkap ditempat pelariannya tersebut, Minggu 9 April 2023.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SIk MH membenarkan hal itu, Selasa (11/4/2023).
“Iya, pelaku SA ditangkap di rumah temannya di Jakarta usai membawa kabur uang Rp 21,480 juta dari Indomaret Sukajadi,” jelas Bobby.
Lanjut Kapolsek Prabumulih Timur, tersangka ditahan di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Kasusnya, tengah dikembangkan dan diselidiki lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan, kata dia diancam 5 tahun penjara. Proses berjalan,” pungkasnya.














