MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Kerja keras Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Timur mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian motor akhirnya menuai hasil.
Tersangkanya yakni Nopriyadi (37) ia merupakan warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Emin Sumatera Selatan.
Dari hasil penangkapan tersangka, anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos warna putih bertuliskan SMOKE dan gambar perempuan sedang merokok. 1 buah topi warna abu-abu ada tulisan THANKSINSOMNIA dan 1 buah celana panjang warna hitam.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya tim satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap dan mengungkap tindak pidana pencurian motor di Jalan Padat Karya simpang empat Gunung Ibul tepatnya depan toko Ebit,” jelas Kapolsek, Rabu (31/7/2024).
Diceritakan Kapolsek Timur, kejadiannya terjadi pada hari Sabtu 27 Juli 2024 lalu sekira jam 14.48 WIB, korban Adam karyawan Toko Ebit yang saat itu baru selesai mengantarkan barang dan memarkirkan sepeda motornya dengan plat polisi BG 4735 CN warna Merah Marun.
Namun, masih kata Kapolsek, kondisi motor korban masih hidup karena ia mau mengantar lagi pesanan.
“Untuk tersangkanya kita amankan di rumahnya yakni Desa Alai Lembak pada 27/7/2024 sekitar jam 14.48 WIB yang dipimpin langsung oleh Kanit reskrim Polsek Timur Iptu Erwin yang langsung kita bawa kepolsek Prabumulih Timur untuk ditindak lanjuti lagi,” terangnya.
“Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tungkas AKP Herry.