BERITA TERKININUSANTARATNI DAN POLRI

Polsek Putussibau Utara Tertibkan Aktivitas Galian C di Sungai Mupa

×

Polsek Putussibau Utara Tertibkan Aktivitas Galian C di Sungai Mupa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan serta menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, Polsek Putussibau Utara melakukan penertiban terhadap aktivitas galian C di Sungai Mupa, Dusun Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (16/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Utara Jauhari bersama personel dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi lokasi pada pukul 08.30 WIB.

Ditemukan Dua Unit Aktivitas Galian C

Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas mendapati dua unit aktivitas galian C yang sedang beroperasi.

Berdasarkan hasil pendataan, kegiatan tersebut diketahui milik dua warga setempat, yang berdomisili di Dusun Mupa, Desa Pala Pulau.

Kapolsek Putussibau Utara, AKP Jauhari menyampaikan petugas memberikan himbauan secara tegas namun humanis kepada para pemilik agar segera menghentikan kegiatan operasional.

“Mengingat aktivitas tersebut diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tutur Kapolsek

Pemilik Kooperatif dan Hentikan Operasional

Menanggapi imbauan petugas, kedua pemilik menyatakan kesediaannya untuk menghentikan aktivitas secara sukarela.

Mereka juga langsung melakukan pembongkaran peralatan pengambilan batu dari Sungai Mupa di hadapan petugas.

Kegiatan penertiban dan pembongkaran tersebut selesai pada pukul 10.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Respons atas Informasi Publik

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas pemberitaan media online yang sebelumnya memuat dugaan aktivitas galian C ilegal di Sungai Mupa yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Minerba dan peraturan lingkungan hidup.

Kapolsek Putussibau Utara, AKP Jauhari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan langkah preventif terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan kepada masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, “tutup Kapolsek. (*)