MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor Semitau melaksanakan penertiban arena sabung ayam dan pembubaran kegiatan masyarakat yang akan melakukan judi sabung ayam, di Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Minggu (28/7/2024).
Kegiatan yang berlangsung pukul 12.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing dan diikuti oleh sejumlah personel dari Polsek Semitau, Kodim Putussibau dan Koramil Semitau.
Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing, menjelaskan aksi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Semitau dalam mencegah dan memberantas praktik perjudian di wilayah hukum mereka.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, termasuk menindak tegas segala bentuk perjudian,” ujar Iptu Lulu Sihombing kepada wartawan.
Dikatakan Iptu Lulu Sihombing, kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Semitau Hilir yang turut menyaksikan penertiban tersebut.
“Setiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya masyarakat yang sedang melakukan judi sabung ayam,” terang Kapolsek.