MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur berhasil membekuk terduga pelaku hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Anshori melalui Kasi Humas IPTU Nanang Murdianto dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026) sore, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah showroom sepeda motor di Desa Podorejo.
Peristiwa bermula saat pemilik showroom, Ivan Yusuf Kurniawan, menyadari salah satu unit motor dagangannya hilang. Kecurigaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan rekaman CCTV sekitar pukul 20.30 WIB.
“Hasil rekaman CCTV menunjukkan sepeda motor diambil oleh seseorang tanpa izin pemilik,” jelas Nanang.
Motor yang dicuri diketahui merupakan satu unit Honda Beat bernomor polisi AG 4493 RBY atas nama Subandi, warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Tak menunggu lama, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumbergempol. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Suprayitno segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial DR (25) di kediamannya di Desa Tambakrejo, Sumbergempol.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sumbergempol untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
Penegakan hukum ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap tindak kejahatan, sekecil apa pun, akan ditindak cepat dan tanpa kompromi oleh aparat kepolisian di Tulungagung.














