MATTANEWS.CO, OKI – Jejak langkah Endang (30), kali ini harus terhenti. Gerak-gerik warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil terendus polisi. Belum sempat meraih untung dari hasil jualan barang haram miliknya, ia keburu diciduk polisi.
Pria yang menggeluti profesi sebagai petani sekaligus pengedar narkoba tersebut berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Sungai Menang, disaat hendak melakukan transaksi pil Ekstasi kepada pelanggannya, di Balai Desa Sungai Menang, Jumat (25/11/2022) dini hari.
Kapolres OKI Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Dili Yanto, melalui Kapolsek Sungai Menang Inspektur Satu Nasron Junaidi mengatakan, ungkap kasus narkoba itu sendiri berawal dari informasi masyarakat.
“Keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba yang kemudian memberikan petunjuk bagi polisi mengenai keberadaan bandar narkoba tersebut,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Diteruskan Kapolsek, anggota Polsek Sunggal Menang diperintahkan segera melakukan penyelidikan terkait informasi adanya kegiatan bisnis haram yang dijalankan pelaku,
“Keberadaan pelaku berhasil terendus, dimana pelaku saat itu diperkirakan hendak transaksi narkoba jenis Ectasy di depan kantor desa,” tuturnya.
Berkat kejelian polisi, transaksi pil geleng-geleng tersebut berhasil digagalkan. Kecurigaan polisi akhirnya terbukti. Menurut Kapolsek, petugas kepolisian berhasil menyita Ectasy warna coklat merk GG sebanyak 9 butir serta uang tunai sebesar Rp.100 Ribu.
Dikatakan dia, atas perbuatannya tersebut, pelaku atas nama Endang, terancam terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan di Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.














