Poniman dan Supeno Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Korupsi SERASI

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI), masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/05/2023).

Kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin, hingga menyebabkan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, menyeret Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan Pengawas, lakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati dan Kejari Banyuasin.

Sidang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi, dihadiri tim JPU, serta menghadirkan saksi Poniman, sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) Sumber Rezeki dalam kegiatan program SERASI dan Supeno sebagai distributor atau suplayer Pompa Air merk ZEA.

Bagikan :

Pos terkait