Dalam fakta persidangan saksi Poniman sebagai ketua UPKK dicecar majelis hakim, terkait penerima aliran uang dari saksi Supeno, tentang pengadaan mesin pompa air.
“Pada saat itu, kami dimintai dana oleh Ateng dan Sarjono dengan alasan Dinas Pertanian sedang devisit anggaran. Kemudian saya sampaikan kepada Supeno yang mulia perihal tersebut,” ungkap Poniman.
Pada saat itu sempat menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta, di Posko Maskerebet kemudian Rp 260 juta, saat diawal pencairan tahap pertama saya menyerahkan di parkiran Pindang Bandara kepada Ateng dan Sarjono, kemudian ada uang Rp 87 juta dari Supeno saya serahkan sendiri ke Pak Sarjono.
“Saya juga menerima uang dalam bentuk cas back sebagai biaya untuk pembelian pompa air yang mulia sebesar Rp 3 juta /unit pada saat itu ada pembelian sekitar 37 unit,” beber Poniman.
Dalam fakta persidangan, hakim memerintahkan segera tetapkan tersangka Supeno yang merupakan Suplayer pengadaan pompa air dan saksi Poniman.
Sampai berita ini diturunkan sedang masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi, total saksi yang diperiksa dalam sidang dugaan korupsi program Serasi kali ini sebanyak 11 orang saksi.