Reporter : Nasir
Banyuasin, Mattanews.co – Pondok Pesantren (Ponpes) Qodratullah Di Desa Langkan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), mempunya peraturan baru.
Yaitu para pedagang tidak diperbolehkan menjajakan dagangannya di kawasan pondok.
Hal ini terlihat pada pantauan Mattanews.co, Minggu (8/2/2020) siang, ada seorang ibu meminta izin untuk berjualan menjajakan barang jualannya pada sekuriti pondok.
Tapi penjual itu tidak mendapatkan izin berjualan, karena sekarang ada peraturan dari pondok.
Pedagang tidak diperbolekan berjualan, dengan alasan aturan dari Buya pemilik pondok yang buat peraturan.
“Pedagang tidak boleh jualan di dalam pondok karena Buya(Husni Tamrin Madani) pimpinann pondok yang buat peraturan ini. Jadi kami cuma menjalankan perintah beliau,” ujar satpam penjaga gerbang pondok, saat ditulis Seni. (10/2/2020).
Pedagang berinisial LN mengatakan, minta izin pada sekuriti untuk mau jualan di dalam pondok.
“Saya mau menawarkan jualan saya mencari rezeki di dalam pondok rencananya. Meski minta izin tetapi tidak di perbolekan jualan. Ada peraturan tidak boleh jualan di dalam pondok. Ya, saya baru tahu,” ujarnya.
Menurutnya, aturan ini ada untuk menimalisir antara penghuni pondok dengan dunia luar. Supaya tidak terkontaminasi dengan dunia luar dan bermasyarakat dengan warga sekitar
Editor : Nefri














