MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Upaya dugaan penjualan bayi dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial berhasil digagalkan jajaran Polda Sumatera Selatan. Seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari nyaris diperjualbelikan dengan nilai fantastis, Rp 52 juta, Selasa (24/2/2026).
Kasus ini terungkap berkat patroli siber Direktorat Reserse PPA dan PPO yang mendeteksi unggahan mencurigakan di Facebook. Dalam postingan tersebut, pelaku menawarkan bayi lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Petugas kemudian melakukan penyamaran hingga akhirnya terjadi komunikasi dan kesepakatan untuk bertemu di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026).
Saat transaksi berlangsung dan uang muka Rp 1 juta diserahkan, tersangka HA (31), yang merupakan ayah kandung bayi, langsung diamankan.
Kasubdit 1 Ditres PPA PPO Polda Sumsel AKBP Rizka Aprianti menjelaskan awal mula pengungkapan kasus tersebut.
“Berawal dari terduga pelaku yang berinisial HA ini memposting di Facebook dengan tulisan mewarkan lalu tertera juga nomor handphone yang bisa dihubungi, dari situlah anggota lakukan interaksi dengan pelaku, lalu pelaku menghubungi dengan nomor yang berbeda dan tawar menawar harga pas di Rp 25 juta,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan.
“Saat transaksi anggota yang menyamar langsung mengamankan terduga pelaku yang membawa anaknya berserta barang bukti, dari pemeriksaan dan keterangan pelaku bahwa ini motifnya ekonomi, itu sementara dan pengakuannya baru kali ini melakukannya,” terangnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi bayi dipastikan aman dan saat ini berada dalam pengawasan keluarga.
“Untuk kondisi bayinya sendiri sekarang ini diamankan di rumah keluarganya, untuk istrinya dijadikan saksi, lagian bayi masih butuh menyusui, juga dari kasus ini peran ayah yang lebih banyak, makanya si ibu jadi saksi,” tandasnya.














