BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Potensi Tingkatkan PAD, Kepala Bapenda Kota Malang Berharap Pengusaha Taati Pajak Hiburan 50 Persen

×

Potensi Tingkatkan PAD, Kepala Bapenda Kota Malang Berharap Pengusaha Taati Pajak Hiburan 50 Persen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Usai dikunjungi Komisi B DPRD Kota Malang yang mendapat apresiasi atas pencapaian target surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024, Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, beberkan terkait penerapan pajak hiburan 50 persen yang menjadi acuan peraturan daerah (Perda) dalam menggejot PAD Pemerintah Kota Malang.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Pryianto mengatakan bahwa hal itu merupakan penyampaiannya kepada Dewan yaitu salah satunya meningkatkan potensi pajak terutama pajak hiburan.

“Saya yang menyampaikan ke Dewan, sebelumnya di Dewan yang lama juga menyampaikan melalui hiring dan didepan Banggar, ada salah satu potensi yang bisa meningkatkan pajak, terutama dari pajak hiburan,” ungkap Handi, kepada awak media Mattanews.co, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, hal itu sesuai Undang-undang tentang keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yaitu pajak hiburan 25 sampai 75 persen, baik di undang-undang yang lama dan yang baru telah mengambil kebijakan 50 persen.

“Kategori hiburan PUB, Club malam atau diskotik, karaoke pajak hiburan 50 persen ini berbeda dengan resto pajaknya 10 persen,” tuturnya.

Masih menurut Kepala Bapenda Kota Malang menyebutkan bahwa ada beberapa resto yang mempunyai hiburan dan itu bagian dari fasilitas.

“Makanan dan minuman yang disediakan terkadang bukan murni resto tetapi itu bagian dari fasilitas hiburan,” jelas Handi.

Handi juga menjelaskan bahwa pajak murni restoran dipastikan kena pajak resto 10 persen, akan tetapi jika dilokasi tersebut keberadaan makanan dan minuman sebagai penunjang hiburan maka itu tidak murni tetapi fasilitas hiburannya.

“Kalau dilokasi tersebut keberadaan makanan dan minuman sebagai penunjang hiburan maka dikenakan ya pajak hiburan 50 persen,” katanya.

Disinggung terkait pengusaha yang menyiasati ijin resto namun menjadi tempat hiburan, Handi juga membenarkan hal tersebut.

“Ya pasti masih banyak yang seperti itu, menyiasati pajak hiburan dengan resto yang seharusnya roomnya saja dimasukan pajak hiburan dan makanan minuman dimasukan pajak resto karena dia harus punya NPWP dua,” tukasnya.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Pryianto berharap bahwa lokasi hiburan tidak terbit izin resto tetapi murni izin tempat hiburan.

“Harapan kami dilokasi hiburan tidak terbit izin resto tetapi murni izin tempat hiburan,” pungkasnya.