Reporter : Gian
CIAMIS, Mattanews.co – Secara virtual, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra mengumumkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang rencana digelar tanggal 15 Agustus, ditunda hingga selesai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Terkait Penundaan Pilkades, sejak munculnya surat edaran dari Kemendagri tanggal 10 Agustus,
PPDI Kabupaten Ciamis sudah memberikan sumbang saran dan dukungan kepada Bupati Ciamis.
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Umum (Sekum) PPDI Akhmad Himawan kepada Matta, melalui pesan singkat watsapp pada Rabu (12/8/2020).
“Sejak awal kami memberikan pandangan bahwa setelah membaca surat edaran pertama dari Kemendagri pada 25 Maret 2020, PPDI berpandangan tidak ada celah untuk melanjutkan tahapan Pilkades sebelum pilkada serentak. Tetapi jika pemkab membuat keputusan untuk melanjutkan tahapan PPDI siap menjaga kondusifitas,” terang Kaur Perencanaan Desa Pawindan yang akrab disapa Mas Ahim ini.
Setelahnya, pada Senin 10 Agustus beredar Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala di Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Seluruh Indonesia Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dikatakan Mas Ahim, PPDI sangat mengapresiasi usaha Pemkab Ciamis khususnya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang telah bergerak langsung ke Ibukota untuk melobi Kemendagri.
“Sejak ditunda lantaran Covid-19, sampai kemudian dilanjutkan setelah adanya audiensi dan desakan beberapa pihak, PPDI menilai Bupati sudah melakukan langkah yang tepat, salah satu nya dengan melakukan komunikasi sebelum melanjutkan tahapan,” ungkapnya.
PPDI melihat surat edaran Kemendagri pada tanggal 10 Agustus sebagai bagian yang berbeda.
“Asumsi kami, surat penundaan keluar karena sebelum nya sempat dilonggarkan dan di ijinkan. Tetapi kami sadar betul, bahaya Covid-19 masih sangat besar. Selanjutnya, PPDI mengintruksikan seluruh perangkat desa untuk menjaga kondusifitas desa dan wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Editor : Chitet














