“Yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, PPDP harus tepat dalam pencocokan data serta teliti dalam bekerja dan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Salah satunya adalah RT-RW atau sebutan lainnya termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Untuk itu, PPDP wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan, sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Secara prinsip PPDP bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Ketua KPU Kabupatenen PALI Sunario mengatakan, hari ini KPU melaksanakan bimbingan teknis kepada PPK terkait pemutakhiran data pemilih karena sebentar lagi tanggal 15 akan dilaksanakan tahapan dan penelitian yang akan dilakukan oleh PPDP.