PPKM Level 3 Resmi Berlaku di Bandung, Ini Penjelasan Kepala P3D Samsat Pajajaran

MATTANEWS.CO, BANDUNG – Pemerintah telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Sejumlah aturan diperketat guna membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Lalu bagaimana dengan pelayanan di kantor Samsat di Wilayah Jawa Barat (Jabar) khususnya di Kota Bandung seperti Samsat Pajajaran?

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bandung 1 Pajajaran, Dra. Ekawati menjelaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat wajib pajak (WP) masih berjalan biasanya.

“Kalau untuk jam layanan dan jumlah wajib pajak masih berjalan seperti biasa (belum ada perubahan dan pembatasan wajib pajak),” ujar Ekawati, Rabu (9/2/2022).

Bagikan :

Pos terkait