MATTANEWS.CO, SULBAR – Penetapan tersangka anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri dibatalkan berdasarkan hasil sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin (21/11/ 2022).
Sidang putusan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Maslikun, yang di hadiri Tim Kuasa hukum tersangka Sukri Umar.
Dalam hasil putusannya bahwa setelah majelis hakim secara teliti dan seksama bahwa penetapan tersangka sukri Umar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju tidak mencukupi alat bukti yang kuat. Sehingga majelis hakim meminta agar tersangka harus di lepaskan demi hukum
“Penetapan tersangka Sukri Umar tidak sah karena tidak cukup alat bukti,” singkatnya
Sementara tim kuasa hukum Sukri Umar Nasrun CS usai mengikuti sidang di PN Mamuju mengatakan, proses persidangan pra peradilan ini sebagaimana telah dibacakan tadi oleh hakim tunggal dalam putusan pra peradilan, maka permohonan pra peradilan kami yang dikabulkan.
“Hal itu soal point alat bukti yang dianggap tidak cukup dua alat bukti menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Nasrun.