HUKUM & KRIMINAL

Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Sukri Umar Dibatalkan Demi Hukum

×

Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Sukri Umar Dibatalkan Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Penetapan tersangka anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Sukri dibatalkan berdasarkan hasil sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Senin (21/11/ 2022).

Sidang putusan itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Maslikun, yang di hadiri Tim Kuasa hukum tersangka Sukri Umar.

Dalam hasil putusannya bahwa setelah majelis hakim secara teliti dan seksama bahwa penetapan tersangka sukri Umar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju tidak mencukupi alat bukti yang kuat. Sehingga majelis hakim meminta agar tersangka harus di lepaskan demi hukum

“Penetapan tersangka Sukri Umar tidak sah karena tidak cukup alat bukti,” singkatnya

Sementara tim kuasa hukum Sukri Umar Nasrun CS usai mengikuti sidang di PN Mamuju mengatakan, proses persidangan pra peradilan ini sebagaimana telah dibacakan tadi oleh hakim tunggal dalam putusan pra peradilan, maka permohonan pra peradilan kami yang dikabulkan.

“Hal itu soal point alat bukti yang dianggap tidak cukup dua alat bukti menetapkan klien kami sebagai tersangka,” kata Nasrun.

Maka terhadap putusan ini kata dia, merasa bahwa keadilan itu ada pada kliennya.

“Berdasarkan putusan itu berarti penetapan tersangkanya batal, tidak sah secara hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan harapan, kliennya hari ini harus dikeluarkan. “Klain kami hari ini harus dikeluarkan,” pungkas Nasrun.

Sebelumnya penetapan tersangka Sukri Umar atas dugaan kasus korupsi pengadaan bibit dan rehabilitasi lahan hutan di Dinas Kehutanan (Dishut) Sulbar pada tahun 2019.