MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Polisi Sektor (Polsek) Prabumulih Barat Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel),berhasil meringkus 2 pelaku perampokan dengan modus menawarkan jasa prostitusi online. Kedua pelaku merupakan Waria, Firman alis Vera (28) dan Ari Hidayat Alias Nikita (23) keduanya warga Desa Sukamerindu Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kapolsek Barat AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Barat Ipda Darmawan SH membenarkan hal tersebut.
“Iya kedua tersangka sudah kita tangkap dan kita amankan di Mapolsek,” katanya, Kamis (20/5/2021).
Kanit juga menjelaskan,terungkap kasus ini setelah adanya laporan korban Jumady (36) yang merupakan warga Jalan Puntodewo RT.017 RW.002 Kabupaten Malang Jawa Timur,dengan laporan polisi pada tanggal 11 Mei 2021 kemarin.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Hari Senin (10/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di Losmen Rahayu Sentosa Jalan Veteran Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
“Korban menggunakan aplikasi me chat berjanji dengan salah satu pelaku Ari Hidayat alias Nikita di TKP, kemudian pada saat korban sedang berhubungan badan di dalam losmen tersebut, datang pelaku lainnya yakni Firmansyah alias Vera masuk ke dalam kamar korban dangan mengatakan bahwa yang berhubungan badan tersebut adalah adik korban dibawah umur,” terangnya.
Lebih jelas, pria yang akrab disapa Yai Darmawan ini membeberkan,bukan itu saja,bahkan para pelaku memukul korban dan merampas HP milik korban jenis Samsung A7 dan uang sebesar Rp 750.000,- milik korban kemudian kedua pelaku melarikan diri.
“Pada kasus ini mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexy warna biru sebagai barang bukti.Keduanya tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP,” pungkasnya.














