Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Praktisi Hukum Asal Kapuas Hulu Ancam Surati Komisi III DPR-RI dan Komnas HAM

×

Praktisi Hukum Asal Kapuas Hulu Ancam Surati Komisi III DPR-RI dan Komnas HAM

Sebarkan artikel ini

* Terkait dugaan pembiaran terduga pembunuhan di Bunut Hulu yang dihakimi massa hingga meninggal dunia

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Praktisi hukum yang juga advokat asal Kabupaten Kapuas Hulu, Carlos Penadur SH dan Fian Wely SH mengecam keras tragedi pembunuhan, yang terjadi di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu pada Tanggal 18 Februari 2025 lalu hingga terduga pelaku meninggal dunia.

“Terkait pengejaran seseorang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin (69) warga Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, dimana seakan-akan terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resort Kapuas Hulu, dimana terduga pelaku yang bernama Hairi ditangkap dan dibiarkan dikeroyok sekelompok orang didepan petugas kepolisian yang mengamankan Hairi selaku terduga pelaku pembunuhan dilihat dari vidio yang beredar disosial media,” ungkap Carlos Penadur dan Fian Wely kepada Wartawan pada Sabtu (22/2/2025).

Menurut Carlos dan Fian, terjadinya hal tersebut karena aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Kapuas Hulu tidak melakukan langkah – langkah preventif pada saat proses pengamanan terduga pelaku yang bernama Hairi.

“Harusnya ada upaya dari pihak aparat keamanan, misalkan melakukan tembakan peringatan terhadap masyarakat yang melakukan penganiayaan kepada terduga pelaku Hairi tersebut,” tegas Carlos dan Fian.

Bahkan menurut Carlos dan Fian, pihak Polres Kapuas Hulu terkesan lalai, padahal kasus tersebut masih berproses, artinya terduga pelaku melarikan diri, kemudian masyarakat juga berupa melakukan pencarian

“Polres Kapuas Hulu tidak dilengkapi dengan personil yang memadai dalam melakukan pengejaran dan pengamanan kepada terduga pelaku Hairi tersebut dan anehnya juga kenapa pada saat melakukan penertiban dan penangkapan kasus tambang emas di Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung beberapa waktu lalu, menurunkan personil yang lengkap bahkan Kapolres yang ikut memimpin operasi penertiban dan penangkapan tersebut,” ujar Carlos dan Fian.

Pilihan Pembaca :  Pertamina Perkuat Digitalisasi UMKM di Ogan Ilir Melalui Pelatihan Pemasaran Digital

Akan tetapi sambungnya, terkait pengejaran dan penangkapan yang diduga melakukan pembunuhan itu mengapa tidak digerakan personil yang cukup dan memadai.

“Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Bab XV meninggalkan orang yang perlu ditolong, pada Pasal 304 – 309 KUHP, dapat dipidana barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu,” jelas Carlos dan Fian.

Dirinya juga menyampaikan terkait informasi yang beredar di media online, Polres Kapuas Hulu telah menetapkan tersangka atas yang diduga pelaku Hairi tersebut dan telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus pembunuhan tersebut.

“Pertanyaannya adalah apa sudah terpenuhi alat bukti sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap penetapan status tersangka kepada Hairi tersebut, apakah sudah ada dua alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan Hairi sebagai pelaku pembuhuhan Jamaludin,” bebernya.

Ditambahkan Fian, praktisi hukum yang juga rekan dari Carlos Penadur mengungkapkan,
mencermati kejadian ini diharapkan agar pihak Kepolisian Resort Kapuas Hulu dapat mengungkap para pelaku atau mengusut secara tuntas.

“Baik pelaku pembunuhan Jamaludin, para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Hairi sampai ia meninggal dunia,” tegas Carlos dan Fian Welly.

Oleh karena itu, Carlos dan Fian pihaknya akan mengadukan dan menyurati lembaga-lembaga terkait seperti KOMNAS HAM Republik Indonesia, Komisi III DPR RI agar melakukan perhatian serta pengawasan terhadap kasus ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.