MATTANEWS.CO,KARAWANG– PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang (BUMD) kondisinya terus disorot lantaran selama lima tahun terakhir sudah kuras APBD Karawang Rp 12,5 M namun penggunaanya tidak bisa dipertanggungjawabkan,tidak ada RUPS. Dan kini tiba-tiba Pemkab Karawang membuka penjaringan direksi baru.
Pengamat pemerintahan tak ragu memberi cap LKM sebagai BUMD busuk. Selama satu pekan terakhir sorotan publik kepada PT LKM kembali ramai. Hampir sremua pemerhati dan praktisi memberikan panilaian yang miring kepada PT LKM. Dan di saat yang sama Pemkab Karawang tekesan “anteng-anteng” saja.
Kabag Ekonomi Setda Karawang, Sari Nurmasih meminta waktu melakukan wawancara terkait LKM tak pernah digubris.Di sisi lain, Sekda Karawang, Acep Jamhuri pun sata hendak diwawancara, tak mau berkomentar dan meminta langsung bertanya ke Kabag Ekonomi.
“LKM itu bukan lagi buruk tapi busuk, lebih parah dari buruk.Kalau busuk udah gak ada yang bisa dimakan,” ucap praktisi hukum yang getol mengkritisi kebijakan Pemkab Karawang, Asep “Askun” Agustian.
Askun tak asal ucap, Ia mencap LKM sebagi BUMD busuk lantaran sudah miliaran uang negara dikucur ke PT LKM namun tak pernah ada petanggung jawaban penggunaanya.Kerugian yang selama ini dialami pun tak pernah dijelaskan apakah karena kerugian bisnis, atau ada faktor lain.Dan karena ketidakjelasan itu menurutnya adalah hal yang wajar jika masyarakat pada akhirnya mencurigai adanya ketidakberesan dalam tubuh PT LKM.
“Pertanyaannya itu duit dibawa ke mana, itu duit siapa yang mau tanggung jawab. Kalau sudah begini, siapa yang mau dipenjara,” katanya Selasa (06/07/2021).
Askun pun mengkritisi langkah Pemkab Karawang yang ujug-ujug membuka penjaringan direksi baru PT LKM. Askun menilai, Pemkab Karawang sama sekali tidak memberikan contoh yang baik kepada publik.
“Tolonglan berikan contoh-contoh yang baik.Semua mekanisme secara administrasi harus ditempuh. Pertanggungjawab yang kemarin gimana? Terus yang baru suruh tanggung jawab,” kata dia.
Untuk diketahui, penyertaan modal Pemkab Karawang total sebesar Rp 12,6 miliar kepada PT LKM hanya menghasilkan kredit macet hingga NPL mencapai diatas 5%. Pemkab Karawang diminta melakukan audit independen karena kerugian negara ditaksir mencapai Rp5, 2 miliar.














