Praktisi Hukum Desak Kejari Gayo Lues Segera Tetapkan Tersangka

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Dugaan Kasus Makan Minum Dewan

MATTANEWS.CO, ACEH – Praktisi Hukum desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gayolues untuk segera menetapkan tersangka, terkait dugaan kasus makan minum rumah tangga Pimpinan DPRK tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Senin (7/6/2021).

“Berdasarkan pengamatan, kita mengetahui bahwa hingga saat ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak Kejari Gayo Lues bahkan hasil audit yang dilakukan pihak BPKP perwakilan Aceh, bahwa ditemukan total dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai Milyaran Rupiah,” ujar Praktisi Hukum Gayo Lues, M Purba.

Selain itu, lanjutnya, penyidik Kejari Gayo Lues seharusnya sudah melakukan penetapan tersangka terhadap siapa yang bertanggung jawab pada kegiatan makan minum tersebut.

“Seyogyanya setelah penyidik sudah memperoleh dugaan dua alat bukti kuat, baik setelah hasil audit BPKP perwakilan Aceh keluar dan pihak penyidik Kejari Gayo Lues, sudah bisa langsung menetapkan tersangka dalam kasus itu,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait