Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Terkait pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap mengenai ucapan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat tentang bebasnya dua tersangka persekusi anak dibawah umur dilingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kembali pernyataan baru keluar dari Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Parikhesit.
Pernyataan Parikhesit tentang 2 tersangka persekusi anak dibawah umur berbeda dengan pernyataan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat kepada Ketua LPA Labuhanbatu M Azhar Harahap. Parikhesit menurut Azhar Harahap pernyataannya hanya ditangguhkan.
“Saya dipanggil sama Kasat Reskrim Pak Parikhesit terkait 2 tersangka persekusi anak dibawah umur. Kata Kapolres dibebaskan, tapi kalau kata Kasat Reskrim ditangguhkan,” ucap Azhar.
Terkait video berdurasi 16 menit 28 detik yang menyatakan kekecewaan keluarga korban atas kinerja kepolisian telah menyatakan dibebaskan, Azhar mengatakan, pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu sedang menyelidiki kebenarannya.
“Video itu lagi diselidiki kebenarannya. Intinya tahulah penyidik dengan video itu. Lalu, Kasat Reskrim katakan ke saya, kalau keberatan keluarganya buat surat keberatannya,” ungkap Azhar ketika dikonfirmasi di depan kantor DPD Golkar Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat, Labuhanbatu.
Azhar Harahap juga meminta, kepada pihak Polres Labuhanbatu agar segera melanjutkan proses penyidikan kedua tersangka persekusi anak dibawah umur. Kasus tersebut tidak semata-mata proses hukumnya terhenti dikarenakan perdamaian. Dia merasa miris dengan penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu khususnya Polres Labuhanbatu. Dengan “modus” suasana agar kondusif, tersangka bisa dibebaskan atau ditangguhkan.
“Apakah hukum kita hanya berlaku kepada orang yang lemah dan tidak bisa berlaku kepada pengusaha maupun pemegang kekuasaan. Untuk kasus ini, kita desak dan Surati Bapak Kapoldasu, Kapolri, Kompolnas dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar permasalahan kasus Persekusi anak di Sei Berombang di hukum sesuai Undang-undang Perlindungan Anak,” terangnya.
AAzhar berharap, hukum di Indonesia jangan dilihat dari RAS, suku dan budaya serta agama. Bila permasalahan anak di Polres Labuhanbatu dihentikan (SP3), jalan praperadilan akan ditempuh. Bahkan akan meminta Kapolda Sumatera Utara copot Kapolres Labuhanbatu yang terkesan tidak ada nyali.
“Kalau kasus ini dihentikan, kami tempuh jalan praperadilan (prapid) dan meminta segera copot Kapolres Labuhanbatu. kami meminta Bapak Kapoldasu agar mengangkat Kapolres yang peduli anak, khususnya di Labuhanbatu,” ucapnya.
Kabar perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban dilaksanakan di kantor Camat Panai Hilir. Tentang perdamaian kedua belah pihak, Hadmansyah menyatakan tidak ada perdamaian mengenai kasus persekusi. Tentang bebasnya 2 tersangka persekusi, dia tidak mengetahui.
“Perdamaian itu tidak ada sangkutannya ke kasus dugaan penganiayaan. Namun, musyawarah dilakukan atas perusakan rumah keluarga tersangka. Bahkan, mengenai dua tersangka persekusi anak dibawah umur tersebut, Hadmansyah mengatakan tidak mengetahuinya. “Perdamaiannya atas perusakan rumah keluarga tersangka. Saya tidak tahu keduannya dibebaskan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit ketika dikonfirmasi membenarkan telah bertemu Ketua LPA Labuhanbatu Azhar Harahap. Terkait adanya pernyataan kedua tersangka ditangguhkan, dan bedanya jawaban dari Kapolres, hingga berita ini dilangsir belum memberikan jawaban.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, membantah atas pernyataan dibebaskannya 2 tersangka persekusi anak. Agus mengatakan, kedua tersangka dalam penangguhan. “Bukan bebas mas, tapi ditangguhkan. Saya sudah menjelaskan semua sama Ketua LPA Pak Azhar. Apa mas tidak ketemu dengan Ketua LPA ? Kita menangguhkan menimbang dibalik kejadian ada peristiwa. Mas kan tau ceritanya. Perdamaian pun disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat,” jawab Agus kepada awak media, sambil membenarkan pernyataan bebas yang dilontarkannya kepada Ketua LPA Labuhanbatu itu hanya sebuah candaan. Minggu (26/04/2020) melalui seluler.
Kasus persekusi anak dibawah umur yang dibebaskan ataupun ditanggguhkan Polres Labuhanbatu, menurut praktisi hukum Akhyar Idris Sagala SH sangat disayangkan dilakukan hal tersebut. Sebab, kasus kekerasan terhadap anak adalah pidana murni bukan delik aduan. Jadi, perdamaian tidak menghilangkan perbuatan. Apalagi perbuatan pelaku/tersangka dikatakannya tergolong sadis.
“Sudah menganiaya sampai berat lalu di buang lagi. Syukur ada yang mendapatkan anak itu tergeletak. Kalau tidak anak itu bisa meninggal karena perbuatan para pelaku. Jadi tak pantas Kasat Reskrim atau Kapolres melepaskan para pelaku. Kita meminta agar pelaku di tahan kembali dan proses hukum di lanjutkan. Serta meminta komnas anak mendesak kapolri agar memerintahkan kapolres untuk menahan kembali para pelaku. Kalau tidak bisa bisa kasus ini di berhentikan setelah tersangka di lepas,” ucap Akhyar.
Mengenai ucapan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit tentang keluarga korban harus membuat surat jika merasa keberatan, Akhyar Idris Sagala berkomentar pedas, keluarga korban tidak perlu membuat surat tersebut. Dari pernyataan Akhyar, seolah-olah penyidik ingin menjerat keluarga korban dengan surat keberatan telah dibebaskan tersangka yang menganiaya anaknya. Terlebih, Akhyar menyarankan agar penggiat/aktivis anak memperadilankan Polres Labuhanbatu jika dihentikannya kasus tersebut.
“Gak perlu ada surat dari keluarga korban. Karena ini pidana murni bukan delik aduan. Kalau Kasat ngotot mengatakan harus ada surat dari keluarga korban itu bisa jadi boomerang bagi keluarga korban dan senjata bagi para pelaku karena dalam surat perdamaian pasti ada kalimat keluarga korban tidak akan menuntut lagi. Kalau itu di lakukan korban maka pelaku akan menuntut balik keluarga korban. Sehingga Kasat atau penyidik jangan berpatokan ke surat dari keluarga korban. Lanjutkan saja proses hukumnya. Tunjukan ke propesionalan dalam bertugas,” katanya.
“Gak ada alasan penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum. Proses hukum wajib di lanjutkan karena ini pidana murni. Kalau tidak di lanjutkan saya sarankan agar LSM atau masyarakat yg konsern dalam perlindungan anak untuk melakukan gugatan praperadilan atas di hentikannya kasus ini,” tutup Akhyar.
Sebelumnya diberitakan, Ketua LPA Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap mendatangi Polres Labuhanbatu bersama 3 orang media menanyakan tentang proses hukum tersangka persekusi anak dibawah umur. Azhar bersama 3 media diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat. Hasil pertemuan tersebut, dua tersangka persekusi anak dibebaskan dengan alasan perdamaian dan kondusifitas.
Diberitakan berbagai media (elektronik dan cetak), pelaku penganiayaan atau persekusi dua orang anak di bawah umur di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis 23 Januari 2020, ditangkap personel Polres Labuhanbatu.
Peristiwa itu bermula saat tiga pelaku yang diketahui satu keluarga pengusaha minyak terdiri dari ayah, ibu dan anak di duga melakukan penganiayaan secara diduga brutal itu berawal saat dua anak yakni A, 14 tahun dan AP, 16 tahun, kedapatan mengambil minyak solar sebanyak lima liter milik Asiang.
“Kedapatan mengambil minyak, lalu pemilik satu keluarga sebanyak tiga orang memukuli anak-anak itu sampai pingsan dan dibuang ke pinggir sungai,” kata Edy, warga setempat.
Mendapat kabar tak sedap, lanjut Edy, ratusan warga Sei Berombang naik pitam karena korban masih di bawah umur. Rumah pengusaha sempat menjadi sasaran amuk massa. Kedua pelaku berinisial AC dan DY. Salah satu diantaranya menyerahkan diri ke Polsek Panai Hilir. Sementara AC ditangkap di rumah salah seorang warga.
Informasi saat ini, usai dikomfirmasi, Senin (27/04/2020) sore, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat belum menjawab kepastian kelanjutan proses hukum dua tersangka persekusi yang ditangguhkan.
Editor : Anang