BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Praktisi Hukum, Redho Junaidi, SH MH : ‘Keduanya Salah, Keduanya Harus Diproses Hukum’

×

Praktisi Hukum, Redho Junaidi, SH MH : ‘Keduanya Salah, Keduanya Harus Diproses Hukum’

Sebarkan artikel ini

* Terkait penghadangan disertai percobaan perampasan mobil Aiptu FN, hingga terjadi penikaman dan penembakan Dept Kolektor

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Peristiwa penghadangan yang dilakukan oleh sejumlah dept kolektor di areal parkir PSX Mall, Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I Palembang beberapa waktu lalu ini, masih menyita perhatian publik. Tak ayal, masyarakat Palembang, karyawan swasta, buruh harian, ojek hingga praktisi hukum ikut berkomentar di beberapa media sosial, Senin (25/3/2024).

Salah satu praktisi hukum ternma di Kota Palembang, Redho Junaidi SH MH mengatakan, tindakan dept kolektor itu sudah cendrung mengarah kepada premanisme, yang berkedok sebagai dept kolektor.

“Dengan menurunkan rombongan, sekitar 12 orang, menarik mobil secara paksa, menghadang, hingga menghalangi jalan, itu saja sudah menyalahi aturan,” papar Redho Junaidi.

Redho menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jelas aturannya, penarikan atau eksekusi harus ada penetapan pengadilan.

“Dalam aturan tersebut, jika hendak menarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit, harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan,” urai Redho.

Kendati demikian, Redho pun mengoreksi tindakan oknum polisi, Aipda FN, yang teah menikam dan melakukan penembakan terhadap dept kolektor.

“Keduanya salah, baik dept kolektor maupun oknum polisi tersebut. Keduanya harus tetap di proses hukum. Oknum polisi, menggunakan senjata tajam (sajam), sajam itu sah atau tidak, secara legal atau tidak, senjata ada ditangannya. Kemudian, menggunakan senpi atau airfsoft gun, saya tidak tahu, tapi jelas itu salah. Kejadian seperti ini sering terjadi, jika tidak diberi pelajaran hukum, maka akan terulang lagi,” jelasnya.

Terlebih lagi, kata Redho, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.

“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih ditangan oknum polisi,” tuturnya.

“Akan tetapi, perampasan itu gagal bukan dari debt collector yang membatalkan, namun dari oknum polisi yang melakukan perlawanan, mulai dari injak gas, mengeluarkan paksa mobil dari area parkir meski dihadang. Aritnya proses hukum, biar agar preman berkedok debt collector jera,” pungkasnya.