Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Saat ini sedang viral di sosial media (medsos), perebutan hak merk sebuah bisnis ayam geprek hingga berujung pada sengketa.
Banyak juga kasus-kasus perebutan hak merk usaha, karena tidak mendaftarkan merk-nya untuk dijadikan hak kepemilikan.
Hal ini menjadi perhatian bagi Abadi, Praktisi Hukum Sumsel.
Menurutnya yang menjadi pertanyaan adalah, para pedagang atau pengusaha Palembang yang sudah menjalan bisnis usahanya bertahun-tahun.
Bahkan sudah ramai pelanggannya apakah sudah didaftar kan Hak merk-nya.
“Jangan sampai kasus serupa terjadi dengan para pelaku usaha di kota Palembang,” ucapnya.
Jika dicek melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, ada beberapa yang sudah mendaftarkan merk, salah satunya pengusaha pempek.
Namun masih banyak yang belum mendaftarkan merk usahanya tersebut.
Managing Partner Kantor Hukum abadi & Rekan ini juga, melihat banyaknya hasil karya cipta musisi Palembang, yang telah membuat lagu-lagunya yang dinilai cukup memiliki nilai komersil.