Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Saat ini sedang viral di sosial media (medsos), perebutan hak merk sebuah bisnis ayam geprek hingga berujung pada sengketa.
Banyak juga kasus-kasus perebutan hak merk usaha, karena tidak mendaftarkan merk-nya untuk dijadikan hak kepemilikan.
Hal ini menjadi perhatian bagi Abadi, Praktisi Hukum Sumsel.
Menurutnya yang menjadi pertanyaan adalah, para pedagang atau pengusaha Palembang yang sudah menjalan bisnis usahanya bertahun-tahun.
Bahkan sudah ramai pelanggannya apakah sudah didaftar kan Hak merk-nya.
“Jangan sampai kasus serupa terjadi dengan para pelaku usaha di kota Palembang,” ucapnya.
Jika dicek melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, ada beberapa yang sudah mendaftarkan merk, salah satunya pengusaha pempek.
Namun masih banyak yang belum mendaftarkan merk usahanya tersebut.
Managing Partner Kantor Hukum abadi & Rekan ini juga, melihat banyaknya hasil karya cipta musisi Palembang, yang telah membuat lagu-lagunya yang dinilai cukup memiliki nilai komersil.
Namun sangat disayangkan karya tersebut tidak di daftarkan hak ciptanya.
Diakuinya, untuk dapat melakukan proses permohonan pendaftaran merk, tentunya ada beberapa tahapan yang harus di lakukan.
“Saran saya, segeralah merek usaha kalian didaftarkan sejak sekarang, agar aman untuk menjalankan usaha di waktu mendatang. Mending berteduh sebelum hujan dari pada sedia paying sebelum hujan,” ujarnya.
Editor : Nefri














