“Dalam rangka untuk proses selajutnya, kita juga berharap kedepanya, hukum di Indonesia ini tetap ditegakkan. Karena kita juga sebagai lawyer merupakan partner, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam kesempatan ini kita juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ilir Barat l, yang telah memproses perkara ini, walaupun hasilnya sama, kita ketahui bahwa Praperadilan ini sudah ditolak Majelis Hakim, kita akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yaitu di jalur perdata,” beber Hendra Jaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Al Naura Karima Pramseti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Ilir Barat I, atas dugaan penggelapan serta penipuan, dari laporan Katarina.