MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Upaya hukum yang ditempuh Purwanto, tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berakhir kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya, sehingga penetapan status tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung dinyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (18/6/2026), sekaligus memperkuat legalitas proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yang meresahkan kalangan petani.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., membenarkan hasil putusan tersebut saat memberikan keterangan resmi, Senin (22/6/2026).
“Benar, praperadilan ditolak. Proses penyidikan yang kami lakukan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan didukung terpenuhinya dua alat bukti yang sah,” ujar IPTU Andi.
Menurutnya, putusan hakim menjadi bukti bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Purwanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengedarkan sekitar tujuh ton pupuk NPK Phonska non-subsidi tanpa izin edar resmi. Pupuk tersebut diduga dikemas dengan tampilan yang menyerupai pupuk subsidi pemerintah sehingga berpotensi menyesatkan konsumen dan merugikan masyarakat, khususnya para petani.
Atas perbuatannya, Purwanto dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Tak hanya memenangkan gugatan praperadilan, penyidik juga memastikan proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Sudah P-21 dan sudah tahap dua,” tegas IPTU Andi.
Dengan status tersebut, tersangka beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses penuntutan. Dalam waktu dekat, perkara itu akan segera disidangkan guna menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum di persidangan terbuka.
Polres Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli pupuk yang beredar di pasaran. Petani diminta memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat dan petani agar lebih teliti dalam membeli pupuk. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi agar tidak merugikan hasil pertanian. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas peredaran barang ilegal di wilayah hukum kami,” katanya.
Penolakan praperadilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas praktik peredaran pupuk ilegal yang berpotensi merugikan sektor pertanian. Dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, kasus Purwanto kini tinggal menunggu pembuktian di meja hijau.
Polres Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap petani serta upaya menjaga distribusi sarana produksi pertanian yang legal, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.














