MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan oleh Kartila sebagai pemohon dan pihak Pidsus Kejari Palembang sebagai termohon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon dan pihak pemohon, Jum’at (9/8/2024).
Kartila sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang di wilayah Kertapati tahun 2019.
Sidang yang di pimpin oleh hakim tunggal Efiyanto SH MH, dihadiri oleh pihak termohon Kejari Palembang dan dihadiri oleh penasehat hukum pemohon serta dihadiri oleh saksi dari Kejaksaan yang menangani perkara ini.
Dalam persidangan salah satu saksi Tri Agustina selaku Jaksa yang memeriksa perkara ini mengatakan, ada surat surat sudah termasuk yang sita, setelah itu Asnaifah baru ditetapkan tersangka, saat penerbitan Sprindik baru tanpa nama, tim pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik.