Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA
Pos terkait
HUT Mateng ke-12, Pj Bahtiar: 4 Tahun Mendatang, Sedikitnya 10 Triliun Uang Petani Beredar di Sulbar
Transformasi Kelurahan Lontong Pancur: Kolaborasi Pertamina Ubah Wilayah Rentan Menjadi Produktif
KONI Kota Malang dan Disporapar Komitmen Sukseskan Porprov IX 2025
Dorong UMKM Nagari lll Koto Gelar Pameran Budaya Balango Galogandang
Bermain Salju Dapat Hadiah, Malang Night Paradise Hadirkan Wahana Frozen Candy Light Snow
Melalui RUPSLB Targetkan Direksi Lengkap, Kinerja BSB Kian Meningkat
HUT BRI ke 129, BRI Regional Office Palembang Gelar Donor Darah