MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kepolisian Resor Fakfak menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menangani secara serius perkara dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial F.H., serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sabtu, (07/02/2026).
Perkara dimaksud ditangani berdasarkan Laporan-laporan Polisi tertanggal 24 Desember 2025. Setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka, serta didukung alat bukti yang sah berupa Visum et Repertum, penyidik menetapkan F.H. sebagai tersangka. Terhadap tersangka, penyidik telah melakukan tindakan penangkapan dan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka F.H. disangkakan Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelancaran dan kelengkapan proses hukum pada tahap selanjutnya.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan hak-hak korban, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, serta dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.














