NUSANTARA

Program kerja 100 Hari, Kajari Tulungagung: Minimalisir Penyimpangan Anggaran

×

Program kerja 100 Hari, Kajari Tulungagung: Minimalisir Penyimpangan Anggaran

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dalam rangka penegakan hukum di wilayah kerjanya dengan memberikan edukasi tentang koropsi dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tulungagung, itu merupakan salah satu program 100 hari Kepala Kejaksaan Negeri.

Hal ini, dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto kepada mattanews.co saat wawancara eksklusif diruang kerjanya, Selasa (25/5/2021).

“Jadi begini, semenjak dilantik sebagai Kajari pada 4 Maret lalu, sudah mencanangkan program 100 hari dalam rangka penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung,” kata Dia.

“3 prioritas utama dalam program 100 hari tersebut diantaranya memberikan edukasi materi terkait koropsi kepada SKPD, semua Kepala sekolah baik dijenjang lembaga pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Juga memberikan edukasi materi Koropsi kepada 257 Kepala desa di Tulungagung,” imbuhnya.

Putra daerah asli Tulungagung ini menambahkan seiring di Kejaksaan Negeri Tulungagung ini sudah dinyatakan sebagai zona Wilayah Bebas Koropsi (WBK) dan menyongsong Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) maka terkait program 100 hari untuk ketiga hal tersebut merupakan prioritas utama menjalankan amanah selaku Kajari.

“Sangat jelas sekali, sedangkan langkah yang sudah dilakukan dalam pencegahan tersebut melayani masyarakat yang mencari keadilan. Kesemuanya itu guna meminimalisir adanya penyimpangan dalam penggunaan dana baik itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik Provinsi atau Kabupaten,” tambahnya.

“Selama ini, sama sekali tidak ada intimidasi, intervensi dalam menjalankan amanah sebagai Kajari Tulungagung,” sambung Mujiarto sembari tersenyum.

Lebih lanjut, Mujiarto menjelaskan salah gebrakan dengan membuka Kantor Pengacara Negara (KPN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Tulungagung.

“Dengan begitu, KPN dibuka dilingkup Pemkab salah satu nya sebagai tempat konsultasi hukum bagi aparatur pemerintahan, bahkan ini juga bisa diakses oleh masyarakat biasa untuk memperoleh wawasan pengetahuan tentang hukum,” terangnya.

Tutur Mujiarto masih melanjutkan bahwa program 100 hari yang ia canangkan ini tanpa adanya sinergitas dari instansi terkait maupun masyarakat pasti tidak akan tercapai.

“Tapi, Alhamdulilah dalam program kerja 100 hari ini apa yang kita canangkan semua berjalan seperti yang diharapkan, adanya peran serta masyarakat dan instansi terkait disiplin dalam penegakan hukum di kabupaten yang berjargon Ayem, Tentrem, Mulyo Lan Tinoto,” tukasnya.