BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Program Perdana LCC, LBH Bima Sakti Edukasi WBP Tentang Peninjauan Kembali Vonis 

×

Program Perdana LCC, LBH Bima Sakti Edukasi WBP Tentang Peninjauan Kembali Vonis 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Program Perdana LCC (Legal Clinic Collaboration) mengedukasi warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sukses digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Jalan Merdeka, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (28/11/2025) pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut mengelar penyuluhan hukum dari LBH Bima Sakti, berharap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat mengetahui tentang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang diterima.

Humas Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang (LPP), Hefri Herdius menjelaskan, penyuluhan hukum ini sebagai tindak lanjut kerjasama LPP dengan LBH Bima Sakti dalam program LCC.

LCC sendiri merupakan program besutan Kanwil Dirtjenpas Sumsel memfasilitasi para WBP di Sumsel untuk mendapatkan hak atas hukuman mereka terima.

‎”Ini komitmen kami dalam memperluas akses untuk warga binaan, agar lebih memahami terkait dengan proses PK yang mungkin dapat membantu untuk mendapatkan hak hak mereka,” paparnya.

‎Penyuluhan hukum ini lebih interaktif, dimana para peserta langsung diberikan kesempatan bertanya kepada para narasumber langsung, yang merupakan praktisi hukum.

‎Penyuluhan hukum tersebut nampaknya disambut dengan antusias dari para WBP mulai dari warga binaan kasus narkotika, pembunuhan, hingga kasus korupsi.

‎Para peserta secara bergiliran menyampaikan keluh kesahnya terhadap vonis yang diterima dari pengadilan tingkat pertama.

‎Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa SH MM Msi menjelaskan, upaya Peninjauan Kembali (PK) merupakan hak dari semua terdakwa.

‎”PK itu adalah hak dan semua warga binaan berhak mengajukan PK, namun yang paling penting adalah mencermati putusan yang diterima pada hakim tingkat pertama,” ungkapnya.

‎Sementara, Dr Conie Pania Putri SH MH yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk memfasilitasi para WBP mendapatkan hak yang sesuai, atas perkara yang dihadapi.

‎”Sosialisasinya yang konsen hukum, agar warga binaan tidak merasa seperti orang buangan. Mereka juga mempunyai hak yang sama sebagai warga negara terlebih dalam menghadapi perkara baik yang mau banding kasasi atau PK,” tukas Conie.