BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Proses Perkara Janggal, Polsek Lais Dipraperadilkan

×

Proses Perkara Janggal, Polsek Lais Dipraperadilkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Dilarevando (20) warga Dusun II Desa Raja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, didampingi Kuasa Hukumnya, Zulfatah, melayangkan gugatan prapradilan terhadap termohon, Kapolsek Lais, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu, karena diduga adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka, penahanan, rehabilitasi dan ganti rugi tersangka, Jumat (1/8/2025).

Gugatan tersebut diajukan penasehat hukum pemohon, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA), Zulfatah, Badarruzaman, Martadinata, Wahyuni Reno Putra, Ruli Ariansyah, Ary Mukmin Istiqomah ke Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, pada Kamis (31/7/2025).

“Alhamdullilah, pengajuan Prapradilan kami telah diterima dengan No Perkara : 3/Pid.Pra/2025/PN Sky, pada tanggal 31 Juli 2025 kemarin,” ungkap Zulfatah.

Dijelaskan Zulfatah, pihaknya memutuskan menempuh jalur Prapradilan, karena diduga penangkapan terhadap orang tua kliennya, HM, terkesan dipaksakan.

“Tidak hanya itu, orang tua klien kami, HM, juga diduga mengalami kekerasan fisik oleh oknum anggota polsek lais. Orang tua klien kami itu ditangkap di rumah, namun
dilihat dari Laporan Polisi yang diterbitkan ada perselisihan waktu dan tanggal yang tidak singkron, itu tertera dalam surat penetapan, penangkapan serta surat penahanan tersangka (orang tua klien kami_red),” urainya.

Dengan perselisihan waktu itu, lanjut Zulfatah, menimbulkan banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak Polsek Lais.

“Sehingga kami menempuh langkah ini untuk menguji kapan proses pemeriksaan saksi korban, saksi fakta, gelar perkara untuk dapat naik ketingkat penyidikan, serta kami juga mempertanyakan kapan waktu tahapan yang dilakukan penyidik dalam menentukan untuk menetapkan calon tersangka,” terangnya.

Zulfatah menerangkan, perlu diketahui orang tua kliennya, HM, sama sekali belum pernah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polsek Lais, terkait dugaan pasal yang disangkakan 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan itu.

“Jadi, orang tua klien kami itu tidak dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, terkait proses hukum yang saat ini dihadapinya. Tiba-tiba saja, langsung dilakukan penangkapan, belum lagi adanya penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap barang-barang milik orang tua klien kami. Apakah sudah melalui mekanisme yang diatur dalam KUHAP apa belum? Oleh karena itu, banyak yang nantinya akan kami uji pada saat proses pemeriksaan permohonan di PN Sekayu, agar semuanya jelas,” tandas Zulfatah.