Proyek Pembangunan Kolam Renang di Desa Plandaan Tulungagung, Kades Fauzi: Status Tanah Milik Desa

Proyek pembangunan kolam renang di Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung menuai polemik dan viral di media sosial, Selasa (18/1) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pasca pelaksanaan audiensi bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung terkait pembangunan kolam renang dihalaman Sekolah Dasar Negeri Plandaan 2 Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung masih menuai polemik.

Kepala Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru Fauzi Surahmad bersikukuh pembangunan kolam renang tersebut berdiri diatas tanah aset milik desa.

“Jadi begini, kita bangun kolam renang ini tanahnya murni merupakan aset milik Desa Plandaan, dibuktikan dengan letter C tanah Desa,” kata Kades Fauzi kepada mattanews.co di Balai desa Plandaan, Selasa (18/1/2022) Pagi.

Ia menambahkan, sebenarnya pihak SD Negeri Plandaan 2 pernah mengajukan perjanjian pinjam pakai kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menempati tanah tersebut.

Namun demikian, pihak Pemdes Plandaan tidak pernah menandatangani dalam pengajuan tersebut.

“Iya benar, hampir sepuluhan tahun pihak SD Negeri Plandaan 2 selalu mengajukan perjanjian pinjam pakai dan pihak Pemdes tidak pernah menandatangani dan diganti dengan surat keterangan SD Plandaan 2 berdiri diatas tanah aset desa leter C nomor sekian, jadi status tanah itu milik desa bukan milik SD tersebut,” tambahnya.

Bagikan :

Pos terkait