BERITA TERKINI

Proyek Pembangunan Kolam Renang di Desa Plandaan Tulungagung, Kades Fauzi: Status Tanah Milik Desa

×

Proyek Pembangunan Kolam Renang di Desa Plandaan Tulungagung, Kades Fauzi: Status Tanah Milik Desa

Sebarkan artikel ini
Proyek pembangunan kolam renang di Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung menuai polemik dan viral di media sosial, Selasa (18/1) Foto:Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pasca pelaksanaan audiensi bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung terkait pembangunan kolam renang dihalaman Sekolah Dasar Negeri Plandaan 2 Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung masih menuai polemik.

Kepala Desa Plandaan Kecamatan Kedungwaru Fauzi Surahmad bersikukuh pembangunan kolam renang tersebut berdiri diatas tanah aset milik desa.

“Jadi begini, kita bangun kolam renang ini tanahnya murni merupakan aset milik Desa Plandaan, dibuktikan dengan letter C tanah Desa,” kata Kades Fauzi kepada mattanews.co di Balai desa Plandaan, Selasa (18/1/2022) Pagi.

Ia menambahkan, sebenarnya pihak SD Negeri Plandaan 2 pernah mengajukan perjanjian pinjam pakai kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menempati tanah tersebut.

Namun demikian, pihak Pemdes Plandaan tidak pernah menandatangani dalam pengajuan tersebut.

“Iya benar, hampir sepuluhan tahun pihak SD Negeri Plandaan 2 selalu mengajukan perjanjian pinjam pakai dan pihak Pemdes tidak pernah menandatangani dan diganti dengan surat keterangan SD Plandaan 2 berdiri diatas tanah aset desa leter C nomor sekian, jadi status tanah itu milik desa bukan milik SD tersebut,” tambahnya.

“Sesuai aturan ketika pihak Pemdes Plandaan membutuhkan dengan dasar yang pertama memikirkan Pendidikan, melihat SD Plandaan tersebut murid sedikit maka kita usulkan agar dilakukan merger ke SD Negeri Plandaan 1 agar lebih kompak tersosialisasi karena satu kelas murid sedikit,” imbuhnya.

Setelah itu pihak Pemdes Plandaan, lebih lebih lanjut Fauzi menjelaskan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada 29 Juni 2020. Diketahui musyawarah itu merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan di tingkat Desa.

“Dalam Musdes itu menyepakati untuk mengusulkan agar SDN 2 Plandaan dilakukan penggabungan dengan SDN 1 Plandaan,” terangnya.

“Dengan melihat angka kelahiran di desa hanya sekira 21 jiwa per tahun, disamping jumlah siswa di SDN 2 Plandaan sangat sedikit sekira 26 murid,” imbuhnya.

Lebih dalam Kades Fauzi menegaskan, pembangunan kolam renang berdiri diatas tanah milik aset desa Plandaan. Sebelumnya pihaknya sudah mengajukan surat agar SD tersebut dilakukan penggabungan dengan SD Negeri Plandaan 1. Kurun waktu satu tahun berjalan tidak ada satu lembar surat jawaban.

“Sedangkan untuk anggaran pembangunan kolam renang sudah turun, maka kita melayangkan surat lagi pemberitahuan disitu tertulis tetap tidak menganggu belajar mengajar di SD tersebut. Kita beri akses jalan sembari menunggu merger akan terealisasi,” tegasnya.

“Usulan merger ini kita sampaikan ke Pak Bupati Tulungagung sebelum hearing kemarin bersama Komisi A. Apa yang dilakukan pembangunan sudah sesuai aturan dan prosedural, dan kedua dari Pak Bupati agar secepatnya dilakukan merger, sembari menunggu merger itu dijalankan maka pembangunan itu tetap berjalan dengan catatan agar diberi pembatas atau dipagar,” pungkas Kades Fauzi.