PS Mall Mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Terkait PPKM

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan Satuan Samapta Polrestabes dan Kejari Palembang, melakukan pengecekan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Palembang Square (PS) Mall Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pantauan Mattanews.co dilapangan, suasana pengunjung yang berbelanja di PS Mall Palembang sudah tidak ada lagi. Baik dari pelaku usaha tokoh – tokoh yang berjualan mulai dari PSX Matahari, beberapa Conter handphone dan restoran, sudah tutup pada pukul 17.00 WIB.

Kasat Pol PP Kota Palembang, Drs Guruh Agung (GA) Putra Jaya M,Si didampingi Kabid Tibum, Herison MH mengatakan, pihaknya menjalankan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang No 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan pemberlakuan PPKM mengatur berapa hal yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.

GA Putra Jaya mengatakan, bahwa pihaknya melakukan tindaklanjut dari sosialisasi yang sudah dua hari lalu dan berlaku pada hari ini, setelah melihat pantauan dilapangan. Alhamdulillah, semuanya mematuhi terutama pelaku-pelaku usaha.

Bagikan :

Pos terkait