PS Mall Mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Terkait PPKM

“Saya rasa dengan tingkat kesadaran yang tinggi, pelaku usaha sudah paham dan mudah – mudahan tidak terjadi pelanggaran. Jikapun masih ada pelanggaran kami akan menerapkan Perwali No 27 Tahun 2020,” ujar GA Putra Jaya saat ditemui di PS Mall, Senin (9/7/2021) sore.

Ditempat yang sama, Kasat Samapta Polrestabes Palembang, AKBP Erwin Irawan SIK mengatakan, usai melakukan peninjauan pihak PS Mall sudah memahami dari peraturan Pemerintah. Tetapi untuk swalayan dan sembako masih diperbolehkan menjalankan kegiatan, di batasi sampai pukul 20.00 WIB.

Erwin menuturkan, kedepan pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan Pemerintah, agar supaya memutus mata rantai Covid-19.

“Untuk sanksi pelaku usaha yang masih bandel akan ditindaklanjuti oleh pihak Satpol-PP Kota Palembang, tetapi kami masih memberikan imbauan serta teguran kepada masyarakat. Jika masih juga tidak di indahkan peraturan pemerintah kami akan melakukan penutupan,” ucapnya.

Sementara Itu, Marketing Komunikasi PS Mall, Intan Indirayana mengatakan, pihak manajemen saat ini selalu mematuhi aturan yang diberlakukan, baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Bagikan :

Pos terkait