Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews – Pemerintah melarang ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Driver Ojek Online (Ojol) yang tergabung dengan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Salah satunya minta skema bagi hasil dengan aplikator seperti Grab dan Gojek dikurangi .
Kemenkes Menerbitkan Aturan PMK No. 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam pedoman pelaksanaannya, jika sebuah daerah menerapkan PSBB maka driver ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diizinkan untuk mengantarkan barang dan makanan.
“Untuk menyikapi pembatasan dari Permenkes yang terbit kemarin bahwa ojol tidak boleh bawa penumpang, ya kita minta pemerintah perhatikan Ojek Online (Ojol), namun pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan para Driver Ojek Online (Ojol) yang pendapatannya sudah hilang semenjak diterapkannya physical distancing,” kata Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono, Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono melalui keterangan persnya, Senin(6/4/2020).