Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 1 Mei 2020.
Tiga daerah Tangerang Raya hari ini resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Warga dari luar daerah Tangerang dilarang masuk karena Tangerang Raya zona merah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga wilayah Tangerang Raya mencakupi Kabupaten Tangerang yang memiliki perbatasan dengan Serang, Kota Tangerang yang berbatasan dengan DKI Jakarta, dan Tangerang Selatan berbatasan dengan Depok, dan Bogor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya merupakan langkah percepatan penanganan virus Corona (Covid-19). dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyatakaan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sanski berupa administratif, sesuai Pasal 28, bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,” jelas Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4/2020) kemarin.
Sanksi dan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB Tangerang Selatan. Dia menyebutkan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar orang pribadi maupun badan, diberikan secara berjenjang.
“Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran. Sampai pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran,” tegas Airin.
Perwal tersebut juga dijabarkan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar PSBB Tangerang Selatan, bisa dilakukan secara tidak berurutan.
“Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya
Sementara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah Menghimbau kepada Orang Serang, Lebak, Pandeglang, Cilegon jangan ke Tangerang karena zona merah,” Sabtu (18/4/2020).
“Permintaan ini termasuk untuk mereka yang akan mudik ke Tangerang Raya. Warga yang akan mudik ke daerah lain dari Tangerang pun diminta untuk mengurungkan niat pulang kampung. Dari Tangerang jangan pulang kampung, dari sana jangan main ke sini,” tegasnya.
Permintaan larangan ini dibuat semata-mata untuk melindungi warga agar tak terjangkit virus. Saat dilakukan Musrembang Provinsi Banten, Arief mengaku mengusulkan larangan ini di hadapan seluruh kepala daerah.
Editor : Poppy Setiawan














