MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bentang alam Kapuas Hulu yang masih menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati mendapat perhatian serius dari sektor swasta. PT. Anugerah Makmur Sejati bersama PT. Dutanusa Lestari menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat menggelar _Sosialisasi Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Mitigasi Konflik Satwa_, Senin (13/4/2026).
Kegiatan berlangsung di Clubhouse PT. Anugerah Makmur Sejati – SJRE, Kabupaten Kapuas Hulu, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Langkah ini menjadi wujud komitmen dua perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dalam menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip konservasi dan perlindungan satwa dilindungi.
*Hadirkan Muspika Dua Kecamatan, Tokoh Adat, dan Perwakilan Desa*
Sosialisasi melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai unsur. Dari internal perusahaan, hadir perwakilan Kebun Region Sejiram yaitu Ismanto Aribowo selaku RC Sejiram, Isdon Togatorop sebagai Estate Manager SJRE, dan Wahyono selaku Estate Manager SPME.
Unsur pemerintahan dan masyarakat juga hadir lengkap. Muspika Kecamatan Seberuang yang terdiri dari jajaran Kecamatan Seberuang, Polsek Seberuang, dan Koramil Seberuang turut serta bersama kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dari wilayah Seberuang.
Hal serupa juga terlihat dari Kecamatan Semitau. Muspika Kecamatan Semitau bersama Polsek Semitau, Koramil Semitau, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat hadir memenuhi undangan.
Kehadiran tim BKSDA Provinsi Kalimantan Barat sebagai narasumber utama menegaskan kolaborasi lintas sektor dalam isu konservasi.
*Fokus Sosialisasi: Cegah Pidana Konservasi dan Bangun Respons Tepat Saat Bertemu Satwa*
Berdasarkan berita acara kegiatan, sosialisasi memiliki dua sasaran utama.
*Pertama*, meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian satwa dan tumbuhan dilindungi yang hidup di sekitar areal kerja perusahaan.
*Kedua*, mencegah terjadinya tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Isu yang diangkat sangat relevan dengan kondisi lapangan. Areal kerja PT. Anugerah Makmur Sejati dan PT. Dutanusa Lestari berada di lanskap yang masih menjadi habitat beragam satwa liar Kalimantan. Pertemuan antara manusia dan satwa di kebun maupun permukiman menjadi potensi konflik yang harus dimitigasi sejak dini.
Ismanto Aribowo dalam sambutannya menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa bekerja sendiri.
“Kami sadar kebun kami berdampingan dengan hutan dan satwa. Menjaga mereka berarti menjaga keberlanjutan usaha kami juga. Lewat sosialisasi ini kami ingin karyawan dan masyarakat punya bekal pengetahuan yang sama,” jelasnya.
*BKSDA Beberkan Jenis Satwa Dilindungi, Sanksi Hukum, hingga Cara Lapor*
Materi inti disampaikan oleh Tim BKSDA Kalimantan Barat. Sesi diawali dengan pengenalan jenis-jenis satwa dilindungi yang masih tercatat di wilayah Kapuas Hulu.
Foto dan ciri khas orangutan Kalimantan, beruang madu, trenggiling, berbagai jenis rangkong, hingga kucing hutan ditampilkan agar peserta mudah mengenali.
Tim BKSDA kemudian mengulas payung hukum pelindungan satwa, terutama UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku perburuan, perdagangan, pengangkutan, hingga pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dipaparkan secara rinci.
Poin krusial yang ditekankan adalah alur pelaporan. Masyarakat dan karyawan diminta tidak melakukan penanganan sendiri jika menjumpai satwa dilindungi masuk areal kebun atau permukiman.
Langkah yang disarankan adalah menjaga jarak aman, mendokumentasikan dari jauh bila memungkinkan, lalu segera menghubungi petugas perusahaan, BKSDA, kepolisian, atau TNI terdekat. Kontak hotline BKSDA Kalbar juga dibagikan kepada seluruh peserta.
*Sesi Tanya Jawab Hangat, Banyak Pertanyaan Praktis dari Warga*
Kegiatan berlangsung tertib namun sangat interaktif. Pertanyaan peserta didominasi isu praktis di lapangan.
Perwakilan desa bertanya soal tindakan pertama jika orangutan masuk ke kebun buah milik warga. Tokoh adat menanyakan status hukum bila satwa dilindungi terjerat perangkap babi hutan yang dipasang warga.
Tim BKSDA menjawab dengan pendekatan solutif. Untuk kasus orangutan masuk kebun, warga diminta tidak mengusir dengan kekerasan dan segera lapor agar tim wildlife rescue BKSDA bisa melakukan penggiringan ke habitat. Untuk perangkap, BKSDA mengimbau warga mengalihkan lokasi atau memodifikasi perangkap agar tidak melukai satwa dilindungi yang tidak menjadi target.
*Komitmen Bersama: SOP Mitigasi dan Penguatan Patroli*
Seluruh peserta menyambut positif kegiatan ini. Perwakilan Muspika Kecamatan Seberuang menilai sosialisasi seperti ini penting agar aparat di tingkat tapak punya rujukan saat menerima laporan warga.
Tokoh masyarakat dari Semitau mengapresiasi keterbukaan perusahaan yang melibatkan warga dalam isu konservasi.
Sebagai tindak lanjut, PT. Anugerah Makmur Sejati dan PT. Dutanusa Lestari berkomitmen menyusun SOP Penanganan Konflik Satwa di tingkat kebun bersama BKSDA. Perusahaan juga akan memperkuat tim patroli internal dan membuka jalur koordinasi cepat dengan BKSDA serta aparat Muspika bila terjadi perjumpaan satwa.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Kalbar yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah proaktif dua perusahaan.
“Pencegahan konflik jauh lebih murah dan efektif dibanding penanganan saat konflik sudah terjadi. Kolaborasi dengan perusahaan dan masyarakat di tingkat tapak adalah kunci,” ujarnya.
*Jaga Alam untuk Keberlanjutan Bersama*
Sosialisasi ditutup dengan foto bersama dan komitmen lisan seluruh peserta untuk menjaga keanekaragaman hayati Kapuas Hulu. PT. Anugerah Makmur Sejati dan PT. Dutanusa Lestari menegaskan bahwa produktivitas kebun harus berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik dan kanal pelaporan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi warga atau karyawan yang terjerat kasus konservasi karena ketidaktahuan.
Lebih dari itu, satwa dilindungi Kalimantan Barat bisa tetap hidup aman di habitatnya, berdampingan dengan aktivitas manusia yang bertanggung jawab. (*)














