BERITA TERKINI

PT HK Butuh Tanah Timbunan Jalan Tol, Wako Prabumulih: Ada Ketentuannya

×

PT HK Butuh Tanah Timbunan Jalan Tol, Wako Prabumulih: Ada Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Proses pembangunan jalan Tol Inderalaya – Prabumulih terus dilakukan, walaupun kerap berbagai kendala di lapangan terjadi, pada saat pengerjaan proyek tersebut.

Melalui PT. Hutama Karya (HK) dan anak perusahaan HKI beserta Subkon, terus mengejar rampungnya pembangunan secara optimal dan selesai tepat waktu.

Adanya kendala di lapangan yang didasari misskomunikasi dan kesalahpahaman kerap terjadi. Namun, semua permasalah dapat diselesaikan dengan baik.

Sempat juga terjadi hiruk pikuk atas penggalian lahan, yang dilakukan oleh pihak Subkontrak (Subkon).

Terutama untuk penimbunan jalan proyek tol, yang berasal dari wilayah Prabumulih dan akhirnya mendapatkan titik temu.

Menenggarai perihal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih telah melakukan kordinasi kepada Kantor Staf Kepersidenan RI, Kementerian PU dan pihak kontraktor PT Hutama Karya (HK), belum lama ini.

Selain berkordinasi dilakukan secara virtual, juga membahas berbagai persiapan untuk mengoptimalkan pengerjaan proyek negara ini.

Salah satunya kopensasi mengambil tanah yang berada di Kota Prabumulih yang diperuntukan untuk penimbunan jalan Tol.

Wali Kota (Wako) Prabumulih Ridho Yayhya membenarkan, adanya kordinasi secara virtual terkait solusi pengerukan tanah.

Bahkan orang nomor 1 di Bumi Seinggok Sepemunyian ini menyampaikan, sebuah usulan pembangunan jalan umum sepanjang 5 kilometer nantinya.

“Melalui kordinasi secara virtual tersebut, penggalian tanah untuk timbunan jalan Tol di lahan Prabumulih kita perbolehkan,” ucapnya, Kamis (19/8/2021).

Adapun timbal baliknya, aja ada pelebaran jalan dari Desa Karangan sampai Tugu Tani jalan lingkar.

“Hanya saja, kemarin belum tahu siap yang akan bertanggung jawab, apakah Kementerian PU atau pihak HK,” katanya.

Terkait ada tidaknya ketentuan khusus untuk menggali tanah warga di Prabumulih, dia menuturkan, penggalian lahan untuk timbun jalan tol diperbolehkan.

Menurutnya, penggalian lahan untuk timbun jalan tol dipersilahkan, tapi yang diperbolehkan dan sesuai juga permintaan dari HK.

“Yang etaknya hanya 10 meter dari lahan kiri dan kanan, di sepanjang pinggiran jalan Tol saja,” ucapnya.