MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang, berlokasi di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, di Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel, Selasa (21/2/2023).
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti membenarkan
PT KAI (Persero) Divisi Regional III Palembang memenangkan Perkara Perdata terhadap 18 orang Penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan Pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022 dan telah diputuskan Pengadilan Negeri Lahat.
“Para penggugat menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 Tahun atau lebih dan menganggap perbuatan tergugat (PT KAI) yang melawan hak dan langsung melakukan penggusuran tanah tanpa izin yang jelas, menguasai sebidang tanah milik para penggugat sepanjang kurang lebih 900m dan lebar 60 m, di wilayah Emplasemen Stasiun Sukacinta, namun para penggugat tidak bisa membuktikan dasar kepemilikannya,” papar Aida Suryanti.

Dikatakan Aida, PT KAI (Persero) Divre III Palembang tentunya tidak serta merta melakukan penggusuran sebagaimana dimaksud para pihak penggugat.
“Pihak PT KAI (Persero) Divre III Palembang telah melakukan proses penertiban sesuai dengan prosedur tahapan, sehingga masyarakat yang menempati tanah di atas tanah milik PT KAI telah diberikan uang kompensasi biaya bongkar dan secara sukarela meninggalkan lokasi yang ditempati,” jelas Aida.
PT KAI (Persero) Divre III Palembang telah menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan PT KAI (Persero), yaitu Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum, yang mana PT KAI (Persero) memiliki aktiva tetap berupa aset tanah tersebut berdasarkan Grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924 dan HGB Nomor 02 tahun 2019, 04 tahun 2019 dan 20 tahun 2019, yang dalam proses persidangan PT KAI (Persero) menggunakan alat bukti yang salah satu nya adalah Grondkaart, diharapkan keberhasilan ini akan dapat merubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan.
“Keberhasilan PT KAI (Persero) dalam perkara ini dengan dikabulkannya seluruh tuntutan (PT KAI) oleh pengadilan dan menyatakan tidak sah kepemilikan aset tanah dari 18 warga di sekitar lokasi objek perkara tersebut. Dengan menangnya PT KAI (Persero) dalam perkara ini tentunya akan menambah semangat kami, untuk berjuang mengembalikan aset Negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukas Aida.














