MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai upaya hukum untuk menyelamatkan aset negara yang berada di wilayah Divre III Palembang, PT KAI memenangkan gugatan Perkara terkait Aset Tanah PT KAI Divre III Palembang, berlokasi di Emplasemen Stasiun Suka Cinta, di Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel, Selasa (21/2/2023).
Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti membenarkan
PT KAI (Persero) Divisi Regional III Palembang memenangkan Perkara Perdata terhadap 18 orang Penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan Pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022 dan telah diputuskan Pengadilan Negeri Lahat.
“Para penggugat menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 Tahun atau lebih dan menganggap perbuatan tergugat (PT KAI) yang melawan hak dan langsung melakukan penggusuran tanah tanpa izin yang jelas, menguasai sebidang tanah milik para penggugat sepanjang kurang lebih 900m dan lebar 60 m, di wilayah Emplasemen Stasiun Sukacinta, namun para penggugat tidak bisa membuktikan dasar kepemilikannya,” papar Aida Suryanti.