BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

PT.Magna Beatum Gugat Pemutusan Kerjasama Sepihak Pembanguan Pasar Cinde

×

PT.Magna Beatum Gugat Pemutusan Kerjasama Sepihak Pembanguan Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

Berikut Pembatalan HGB Terhadap Gubernur Sumsel dan Kanwil BPN dengan Nilai Rp 668 Miliar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang dilayangkan oleh PT.Magna Beatum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Rainmar Yosnaidi selaku Direktur, terhadap Gubernur Sumsel dan Kanwil BPN Sumsel, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (24/6/2025).

Dalam gugatannya PT.Magna Beatum menggugat Gubernur Sumsel dan Kanwil BPN Sumsel, disebut tergugat I dan Tergugat II, dengan nilai gugatan baik materil dan im materil mencapai Rp 667 Miliar 978 Juta

Dimana tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara bersama-sama, sehingga menyebahkan merugikan penggugat dalam bentuk Pemutusan Perjanjian Sepihak kesepakatan kerja sama antara Pemprov Sumsel dan pihak perusahaan, serta menggugat Kanwil BPN Sumsel terkait pembatalan HGB melalui SK Ka kanwil BPN Sumsel.

Saat diwawancarai usai sidang melalui Rainmar Yosnaidi selaku Direktur PT.Magna Beatum, melalui kuasa hukumnya Kemas Ahmad Jauhari SH MH dan rekan mengatakan, bahwa tadi sidang telah digelar dihadiri oleh pihak tergugat I diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Sumsel dan dihadiri oleh pihak tergugat II Kanwil BPN Sumsel diwakili oleh Jumadil, agenda sidang selanjutnya adalah Mediasi.

“Sidang gugatan PMH ini adalah jawaban untuk pihak Kejati Sumsel, mengapa proyek ini sampai mangkrak, dalam perkara ini kita bukannya tidak menyelesaikan pekerjaan, tapi saat itu bebarengan dengan Covid 19 dan pergantian kepemimpinan Gubernur dari Bapak Alex Noerdin ke Bapak Herman Deru, dan bergantinya kepemimpinan tersebut di zaman Herman Deru terjadilah pembatalan secara sepihak proses perjanjian kerja sama antara PT.Magna Beatum dan pihak Pemprov Sumsel,” terang Jauhari.

Jauhari juga menjelaskan, selain dibatalkan secara sepihak proses perjanjian kerja sama, pihak Pemprov Sumsel juga mengajukan permohonan kepada Kanwil BPN Sumsel untuk mencabut HGB, makanya Kanwil BPN Sumsel menjadi tergugat II dalam perkara ini.

“Kami Harapkan pihak Pidsus Kejati Sumsel, ini merupakan suatu petunjuk, apakah sudah memanggil Gubernur Sumsel, begitu juga dengan Kanwil BPN Sumsel, apakah sudah ditelusuri belum atau dilakukan penggeledahan, mengapa pekerjaan ini tidak bisa kami lanjutkan? karena ada pembatalan proses kerja sama dan pembatalan HGB, pertanyaannya bagaimana dengan uang-uang telah kami investasi kan, karena kami memiliki bukti pengeluaran dari pembangunan fisik mencapai Rp 109 miliar, yang sudah ditanamkan dalam pekerjaan tersebut yaitu penanaman tiang pancang mencapai 2000 batang,” terangnya.

Awal perjanjian kerja sama, awalnya dilaksanakan oleh Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel pada saat itu, dan pembangunan sempat terhenti karena adanya Covid 19, setelah Covid 19 berakhir, saat kita akan menindaklanjuti perkerjaan, berganti lah Kepemimpinan dari Alex Noerdin ke Herman Deru, dalam lanjutannya Gubernur Sumsel yaitu Herman Deru tidak menyetujui pembangunan pasar Cinde.

“Disini lah ada dugaan Perbuatan Melawan Hukumnya, ialah pembatalan secara sepihak proses Kerja sama tersebut, disini pihak Pemprov Sumsel jelas sangat melanggar terkait proses perjanjian kerja sama yang telah disepakati, disini kita tidak bicara Alex Noerdin maupun Herman Deru, tapi Jabatan Gubernur nya, dari pembatalan sepihak ini, klien kami banyak mengalami kerugian, karena disini pendanaan dari pihak kami sendiri, disini juga ada pihak ketiga yaitu konsumen yang mengambil lapak dipasar Cinde mencapai 90 person, kami akan bantu semaksimal mungkin melalui gugatan ini untuk mengembalikan uang pihak Ketiga melalui gaugatan materil dan Im Materil dengan nilai lebih kurang Rp 668 miliar,” urainyan.

Sementara itu Rainmar Yosnaidi selaku Direktur PT.Magna Beatum menceritakan, bahwa proses mendapatkan pekerjaan ini adalah melalui proses lelang, poses nya tidak mudah karena dikaji melalui Pansus DPRD Sumsel, semua yang kami kerjakan terikat dalam perjanjian dan kesepakatan antara kedua belah pihak, dalam perjanjian tersebut daerah pembangunan tersebut harus Clear end Clean kami tinggal terima bangun, namun kenyataannya tidak clear end Clean.

“Kami menang lelang itu maret 2015, kontrak 2016, setelah kontrak kami tidak bisa bekerja karena ada proses Cagar Budaya, begitu dinyatakan ini adalah Cagar Budaya pada April 2017 tempat ini tidak boleh diapa-apakan, kembali dikaji oleh para Ahli diantaranya Ahli Struktur, Ekonomi dan Ahli yang lainnya, disepakati lah untuk mempertahankan dua pasak tiang tampak depan pasar Cinde sebagai Cagar Budaya, karena bangunan yang lainnya sudah kropos, tidak sampai disitu kami juga harus merubah Disain dan mulai bekerja seperti melakukan pengosongan, tanam tiang Pancang sebanyak 2000 batang tiang pancang dengan kedalaman lebih dari 30 meter, karena akan dibangun setinggi 16 lantai,” terang Rainmar.

Disini pihak Kejati Sumsel ingin memasukan kerana Tipikor, dimana kerugian negaranya karena proses pembangunannya menggunakan uang sendiri dan tidak ada menggunakan anggaran dari APBD.

“Mulai dari tahun 2023 pemeriksaan sana-sini yang dilakukan oleh Kejati Sumsel, pokoknya kan disini, mengapa PT.Magna Beatum tidak bekerja? karena Gubernur Pemprov Sumsel membatalkan perjanjian dan HGB nya dicabut oleh Kanwil BPN Sumsel, seharusnya Gubernur dipanggil dan dipertanyakan mengapa perjanjian tersebut dibatalkan secara sepihak, melalui SK Pembatalan Nomor : 5112/0520/BPKAD/2022 yang ditangani langsung oleh Herman Deru sebagai Gubernur tanggal 25 Pebruari 2022, disini kami tegaskan tidak ada pembangunan tersebut menggunakan anggaran dari APBD melainkan menggunakan uang sendiri, kami ini perusahaan Holding, jadi dimana ada dugaan korupsinya,” tegasnya.