Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Puldatan PTSL Disoal LSM Cakra, Kakantah Tulungagung Terkesan Kelimpungan, Ada Apakah?

×

Puldatan PTSL Disoal LSM Cakra, Kakantah Tulungagung Terkesan Kelimpungan, Ada Apakah?

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, Supriadi menyoal Puldatan (Pengumpul data pertanahan (Puldatan). Menurut dia, mereka itu berperan penting dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap pemberdayaan masyarakat (PTSL PM).

Kendati demikian, jelas dia, justru Puldatan itu dipekerjakan terkesan tanpa diperhatikan kesejahteraannya.

Pernyataan itu dikatakan Supri, lebih akrab disapa seusai menghadiri Hearing Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung (AMPUH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama stakeholder terkait, Senin (1/4/2024).

“Tugas Puldatan itu berat loh, karena ditugaskan untuk menjadi fasilitator, pelaksana proses pengumpulan data fisik, dan pengumpulan data yuridis dalam PTSL PM, kenapa tidak diperhatikan kesejahteraannya,” ucap Supri kepada media online nasional Mattanews.co.

“Info kami terima justru honor Puldatan itu nol rupiah saat melakukan pengukuran bidang di luar permohonan dari PTSL. Saya menuding hal itu merupakan perlakuan tidak manusiawi terhadap Puldatan,” imbuhnya.

“Bahkan tadi saya melihat belum ada jawaban dari Kepala kantor pertahanan (Kakantah) Kabupaten Tulungagung, terkesan tidak siap dengan pertanyaan yang saya lontarkan,” ujarnya.

Supri menambahkan dalam hearing ia menyoroti pertanggungjawaban dan pengawasan Puldatan dalam menyelesaikan tugasnya tersebut.

Bahkan, jelas dia, dari jawaban Kakantah bahwasanya pengawas dari Puldatan itu Badan Permusyaratan Desa (BPD), namun ketika ditanya payung hukum untuk BPD justru terkesan Kakantah terlihat kelimpungan untuk menjawabnya.

“Puldatan itu SK dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung tapi pertanggungjawaban kemana dan siapa yang mengawasi itu pun membuat kami tanda tanya besar,” tambahnya.

“Kok saya melihat Pak Kakantah tadi kurang siap dalam menjawab pertanyaan saya itu,” sambungnya.

Lebih lanjut Supri menjelaskan ia pun juga menyoal terkait kemandulan SKB 3 Menteri. Menurut dia, jawaban masih dalam Peraturan bupati (Perbup) yang hingga saat ini belum muncul.

Bahkan, sambung dia, terkait petunjuk teknis (Juknis) Puldatan untuk mengukur bidang tanah di luar permohonan PTSL juga patut dipertanyakan.” Karena sampai saat ini pihak BPN hanya menjanjikan bahwa juknis itu ada tapi sampai saat ini belum pernah menunjukkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakantah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Ferry Saragih mengatakan, selama ini Puldatan apa yang sudah dikerjakan, maka ia berkewajiban untuk membayarnya.

Sedangkan, kata dia, Puldatan selama ini ia mengetahui ditunjuk dari BPD dan ia berpendapat bahwa pengawasan juga dari lembaga desa tersebut.

“Berarti pertanggungjawaban Puldatan itu di BPD sedangkan kami di BPN hanya pemberkasan. Jadi berapa pun yang dikerjakan dari Puldatan yang sudah lengkap itu yang kita bayar,” imbuhnya.

Pantauan media, Hearing AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Tulungagung) bersama DPRD Kabupaten Tulungagung dihadiri Ketua Komisi A DPRD Gunawan bersama Anggota, Kakantah Kabupaten Tulungagung Ferry Saragih bersama jajarannya, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan dari AMPUH dihadiri oleh LSM Cakra, LSM GMBI, LSM GMAS, PKTP, BADAK, PSM LIDRA.

Hearing tersebut dilaksanakan di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dari awal hingga akhir berlangsung aman dan tertib.